KPK Dampingi Pemkot Sorong dalam Monitoring Pajak dan Aset Daerah

oleh -6257 Dilihat
KPK Dampingi Pemkot Sorong dalam Monitoring Pajak dan Aset Daerah
Sumber foto KPK-RI :KPK Dampingi Pemkot Sorong dalam Monitoring Pajak dan Aset Daerah

Sorong, Papua Barat Daya, kabar-jurnalis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong dalam rangka monitoring pajak, aset daerah, dan perizinan. Pendampingan ini melibatkan inspeksi mendadak (sidak) di 11 dari total 17 lokasi yang terindikasi menunggak pajak.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, menyatakan bahwa dari 17 lokasi yang diperiksa, 11 tempat terindikasi masih menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp6 miliar. Tunggakan ini terbagi menjadi tunggakan pajak bumi dan bangunan senilai Rp4,5 miliar di restoran dan hotel, serta tunggakan retribusi mencapai Rp1,5 miliar di tempat hiburan malam. “Kami menemukan masih terdapat tunggakan pajak di 11 lokasi. Tunggakan tertinggi di sebuah restoran yang mencapai sekitar Rp1 miliar,” kata Dian Patria.

Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan menunjukkan bahwa Kota Sorong tidak hanya terbuka bagi pengusaha untuk berbisnis, tetapi juga serius dalam menertibkan wajib pajak demi memajukan daerah. Pemkot Sorong seharusnya menerima pendapatan pajak daerah mencapai Rp150 miliar per tahun, namun saat ini hanya mendapat Rp50 miliar per tahun. Hal ini menyebabkan pendapatan pajak daerah Kota Sorong hanya mencapai 5,13%, jauh di bawah Kota Jayapura di Provinsi Papua yang sudah mencapai 14,12%.

Optimalisasi pajak daerah adalah salah satu indikator penilaian pada platform Monitoring Center for Prevention (MCP), yang digunakan untuk mengukur nilai pencegahan korupsi di suatu daerah. Selain itu, MCP juga menilai perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen aset daerah, manajemen aparatur sipil negara, pengawasan, perizinan, dan tata kelola dana desa. Pada tahun 2023, MCP Kota Sorong masih berada di bawah angka 50%, yakni 39,76%. Sementara nilai MCP Kota Sorong hingga 27 Juni 2024 baru mencapai 6,94%.

Kepala Inspektorat Kota Sorong, Rudi R. Lakku, menilai kegiatan sidak ini memberikan edukasi kepada para wajib pajak untuk konsisten melaksanakan kewajibannya. “Kami sangat merasakan manfaat dari upaya pendampingan pencegahan korupsi yang dilaksanakan KPK. Hal ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperbaiki sistem penerimaan pajak dan retribusi,” kata Rudi.

Dengan adanya pendampingan dari KPK, diharapkan Kota Sorong dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah dan mencapai target yang telah ditetapkan, serta memperbaiki sistem penerimaan pajak dan retribusi untuk mencegah terjadinya korupsi.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.