Bolaang Mongondow Timur – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo V Sumaiku, turut serta dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu pada Rabu (12/3/2025).
Perjanjian ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), serta pemerintah daerah, bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak di tingkat daerah.
Wabup Argo Sumaiku, yang hadir mewakili Bupati Boltim Oskar Manoppo, menegaskan pentingnya kerjasama ini dalam mendukung pembangunan daerah. “Kerjasama ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan pajak daerah, terutama dalam hal pemungutan dan pengawasan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Menurutnya, perjanjian ini memungkinkan optimalisasi pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan informasi keuangan daerah. “Dengan adanya perjanjian ini, kita bisa lebih efektif dalam pengawasan dan pelaporan pajak di daerah,” tambahnya.(ADVETORIAL)