Kasus OTT ASN Kepahiang Heboh 2023 lalu Hening, APH Diminta Usut Tuntas

oleh -26316 Dilihat

Kabar Bengkulu

Kepahiang – Bengkulu–Kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ASN Kepahiang yang melibatkan sejumlah Kepala Desa, terkait Fee proyek irigasi BBWSS VIII, sempat menghebohkan masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Kepahiang, pada pertengahan tahun 2023 lalu, hingga saat ini hening dan belum tau kelanjutannya. Jumat 09/02/2024.

Perkara Kasus OTT yang dilakukan unit Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, yang didapat barang bukti uang tunai hingga 300 juta rupiah, yang dikabarkan sebelumnya sudah memiliki 2 orang tersangka yakni FR dan KR seorang ASN yang bertugas di Dinas PMD Kepahiang.

Namun sampai saat ini kasus tindak pidana OTT ASN Kepahiang hening bagai di telan bumi, hingga sejumlah masyarakat mempertanyakan kelanjutan dan perkembangannya kasus Tipikor Kepahiang tersebut.

Dari beberapa sumber didapat ternyata oknum ASN FR dan KR tersebut bebas menghirup udara segar diluar, dan 6 Kepala Desa yang terlibat sebelumnya sebagai saksi sementara juga dinilai Kebal Hukum, karena penyuap dan penerima suap sama Hukumnnya.

Hingga kasus OTT tersebut mengundang banyak dugaan di masyarakat.
Apakah sudah di bebaskan?
Apakah tidak terbukti bersalah?
Ataukah ada penangguhan dari Aparat Penegak Hukum?
Dan apakah masih dalam proses penyelidikan?
Apakah kasus dihentikan?
Hal itu jelas mengundang pertanyaan di banyak Kalangan masyarakat.

Dikutif dari pemberitaan media sebelumnya, bahwa Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Irjen Polisi Armed Wijaya, menerangkan, terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kepahiang pihaknya menangkap dua orang dan menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp300 juta.

Dua orang pelaku yang ditangkap tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara di Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang KR dan FR pekerjaan swasta yang berdomisili di Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong.

“Terkait OTT di Kabupaten Kepahiang, ada dua orang pelaku yang ditangkap terkait proyek irigasi di Kabupaten Kepahiang dengan barang bukti sebanyak Rp300 juta,” ujar Kapolda.

“Terkait dengan OTT itu polisi akan memproses secara tegas dan akan kami kembangkan terkait siapa saja yang terlibat kami berharap jangan sampai terulang lagi khususnya di Provinsi Bengkulu,” kata dia.

Kemudian, dengan ditangkap dua pelaku tersebut, dia berharap agar semua proyek proyek berjalan dengan baik untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan Provinsi Bengkulu.

“Kami tidak main main terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas,” jelas dia.

Dari statmen Kapolda Bengkulu tersebut, masyarakat menuntut pihak Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas dan menindak tegas kasus OTT ASN Kepahiang yang menghebohkan Provinsi Bengkulu pada 2023 lalu.

Sedangkan dikutif dari beberapa pemberitaan media online di Kepahiang sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Kepahiang Nanda Herdika mengatakan bahwa kedua tersangka kasus OTT ASN Kepahiang ini, dipastikan sepenuhnya masih wewenang kepolisian dan masih ditahan di Polres Kepahiang untuk kepentingan penyidikan.

Untuk menindaklanjuti perkara OTT ASN Kepahiang ini, Nanda mengaku jika sampai saat ini Kejari Kepahiang masih menunggu pelimpahan perkara atau P21 dari jajaran Polres Kepahiang.

“Sekarang berkasnya belum dilimpahkan, artinya belum ada penyerahan tersangka,” ujar Nanda pada 07/08/2023.

Diketahui berdasarkan. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal 3 pada UU Tipikor?
Jika pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya , dan maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun.

Sementara Kajari Kepahiang Ikka Mauluddhina, SH MH, belum memberikan jawaban saat di konfirmasi melalui Watsaap terkait pelimpahan berkas kasus OTT itu.

Hingga berita ini di turunkan wartawan masih berusaha menghubungi pihak – pihak kompeten lainnya ke tingkat atas.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.