TUTUYAN, BOLTIM — Laporan dana kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (SSM-RM), pada Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2024 menarik perhatian publik. Paslon yang diusung oleh lima partai besar – Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai NasDem, dan Partai Gerindra – dinyatakan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan terkait dana kampanye.
Ketidakpatuhan ini terungkap dalam pengumuman hasil audit laporan dana kampanye yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim pada 12 Desember 2024. Dokumen audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Arnaya & Darmayasa, yang dilampirkan dalam pengumuman resmi KPU, mencatat sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan.
Berdasarkan laporan KAP Arnaya & Darmayasa, berikut adalah empat poin penting ketidakpatuhan Paslon SSM-RM.
Paslon SSM-RM menyampaikan Surat Keterangan Penutupan RKDK Nomor 230/A/TTY/XI/2024 dari Bank SulutGo (BSG) pada 26 November 2024, yang melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni tiga hari setelah masa kampanye berakhir. Hal ini melanggar Pasal 15 ayat (6) PKPU 14 Tahun 2024.
LPSDK perbaikan yang diterima oleh KPU Boltim pada 26 Oktober 2024 pukul 00.36 WITA tidak sesuai Pasal 32 ayat (4) PKPU 14 Tahun 2024. Aturan ini mensyaratkan LPSDK perbaikan disampaikan paling lambat satu hari setelah tanda terima perbaikan diterbitkan.
LPPDK perbaikan yang diterima KPU Boltim pada 26 November 2024 pukul 15.05 WITA juga melanggar Pasal 33 ayat (5) PKPU 14 Tahun 2024. Aturan ini mengharuskan penyampaian dilakukan paling lambat satu hari setelah tanda terima perbaikan diterbitkan.
Beberapa surat pernyataan penyumbang yang dilampirkan tidak dilengkapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (4) PKPU 14 Tahun 2024, yang mensyaratkan informasi penyumbang mencakup identitas lengkap, termasuk NPWP.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Boltim, Nugroho Lasabuda, menegaskan bahwa penilaian kepatuhan laporan dana kampanye sepenuhnya merupakan kewenangan auditor independen. “Yang audit ini KAP. Mereka yang memiliki wewenang untuk menyatakan patuh atau tidak patuh. Kami hanya menerima hasil audit,” ujarnya kepada media pada 15 Desember 2024.
Dalam pengumuman yang sama, KPU Boltim juga menyajikan hasil audit dana kampanye Paslon 01, Oskar Manoppo-Argo Vinsensius Sumaiku (Oskar-Argo), yang dinyatakan patuh terhadap aturan. Data penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir dana kampanye kedua paslon disajikan dalam bentuk tabel.
Dokumen hasil audit, masing-masing dilakukan oleh KAP Asri untuk Paslon 01 dan KAP Arnaya & Darmayasa untuk Paslon 02, menunjukkan perbedaan signifikan dalam kepatuhan terhadap peraturan dana kampanye.
Laporan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan dalam proses demokrasi. Ketidakpatuhan Paslon SSM-RM menjadi catatan penting dalam Pilkada Boltim 2024, sekaligus pembelajaran bagi peserta pemilu di masa mendatang.
(DP)