Jakarta, Boltim — Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 22 Januari 2025, mencuatkan sejumlah fakta mengejutkan. Pasca persidangan, kuasa hukum pasangan nomor urut satu, Oskar Manoppo-Argo Sumaiku (Oppo-Argo), Michael Jacobus, SH, MH, secara tegas mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon, pasangan Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow (SSM-RM), justru penuh dengan kejanggalan dan klaim yang terbalik.
Dalam sebuah rekaman video, Michael Jacobus menyatakan bahwa salah satu permohonan pemohon terkait keberadaan pemilih dengan KTP luar daerah di sejumlah tempat, malah justru membuktikan bahwa pasangan SSM-RM lah yang menang di lokasi-lokasi tersebut. “Jadi terbantahkan. Di tempat yang mereka katakan ada KTP dari luar, mereka yang menang. Kalau mereka yang menang, berarti mereka yang mobilisasi orang-orang luar untuk menang, kan?” jelas Jacobus dengan nada tegas.
Jacobus juga menyoroti klaim lainnya dari pihak pemohon mengenai adanya pengerahan massa di beberapa TPS. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, justru pasangan SSM-RM yang tercatat memenangkan suara di TPS-TPS yang diklaim telah terjadi pengerahan massa. “Lalu mereka katakan ada pengerahan massa di salah satu TPS. Tapi, setelah kita lihat, mereka yang menang di sana. Jadi, untuk siapa mereka mengerahkan massa?” tambah Jacobus dengan sinis.
Tuduhan lebih lanjut dari pihak pemohon tentang dugaan money politics juga dibantah habis-habisan oleh Jacobus. Ia menyebut bahwa tuduhan tersebut hanya terjadi di satu tempat, dan lebih parahnya lagi, penggerebekan yang konon dilakukan terkait money politics ternyata bukan oleh aparat penegak hukum yang sah, melainkan oleh ajudan bupati petahana yang juga terlibat dalam gugatan tersebut. “Money politics itu hanya terjadi di satu tempat, dan bahkan tidak ada bukti yang jelas. Penggerebekan dilakukan bukan oleh polisi yang memiliki surat tugas, tetapi oleh ajudan bupati petahana. Ini jelas menunjukkan adanya konflik kepentingan,” ungkap Jacobus dengan nada mengecam.
Menurut Jacobus, pihaknya kini hanya menunggu pemberitahuan lebih lanjut melalui email terkait kelanjutan proses persidangan. Ia berharap Mahkamah Konstitusi segera memberikan undangan sidang lanjutan yang dijadwalkan antara 11 hingga 13 Februari 2025.
“Kami akan menunggu pemberitahuan melalui email. Meskipun belum disampaikan, jika melihat jadwal, kemungkinan sidang lanjutan akan digelar antara tanggal 11 hingga 13 Februari,” tutup Jacobus.
Dengan semakin terbukanya berbagai kejanggalan dalam gugatan ini, publik semakin mempertanyakan keabsahan klaim yang diajukan oleh pasangan SSM-RM. Ketegangan dalam perselisihan hasil Pilkada Boltim 2024 semakin menarik, dan semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan.
(Dp)