Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Pendampingan Penyusunan LKjIP bersama Itwil III

oleh -2138 Dilihat

Banjarmasin, Kabar Jurnalis,-

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan ikuti pendampingan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) bersama Inspektorat Wilayah (Itwil) III Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Banjarmasin, Kamis (28/12).

Kegiatan yang dilangsungkan di Balai Pertemuan Garuda ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dengan menghadirkan para operator penyusunan LKjIP pada Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan.

“Kami mengirimkan operator untuk mengikuti pendampingan penyusunan LKjIP untuk memastikan bahwa proses pelaporan Lapas Narkotika Karang Intan bisa efisien dan sesuai standar. Selain itu diharapkan para operator ini mendapatkan bimbingan teknis, mendukung identifikasi indikator kinerja yang relevan, mampu memberikan saran untuk peningkatan yang mungkin diperlukan guna transparansi dan akuntabilitas instansi,” ungkap Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, Jum’at (29/12).

Operator penyusun LKjIP Lapas Narkotika Karang Intan, Citra Anisa dan Abdillah Ridha Setiawan mendapatkan pendampingan dan diskusi penyusunan LKiJP bersama tim pendamping dari Itwil III. Pendampingan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.-01.PR.03 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan LKjIP di lingkungan Kemenkumham.

Inspektur Wilayah III, Iwan Santoro, dalam arahannya menyebutkan LKjIP cerminan hasil kerja satu tahun sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Dirinya juga menekankan hal terpenting dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai.

“Laporan kinerja bukan hanya sekedar kewajiban, namun pengukuran kinerja yang akurat, evaluasi, dan pengungkapan hasil analisis yang memadai merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Laporan kinerja bertujuan memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai dan sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah  meningkatkan kinerjanya. Adapun jadwal penyampaian laporan kinerja dari UPT paling lambat tanggal 5 Januari 2024 telah disampaikan kepada Kepala Divisi, kemudian paling lambat tanggal 15 Januari 2024 telah tersampaikan oleh Kantor Wilayah kepada Unit Eselon I.

(arb/ysf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.