Dugaan Keterlibatan ASN dalam Pendaftaran Calon Bupati Boltim, Bawaslu Diminta Bertindak

oleh -2159 Dilihat
Dugaan Keterlibatan ASN dalam Pendaftaran Calon Bupati Boltim, Bawaslu Diminta Bertindak
Dugaan Keterlibatan ASN dalam Pendaftaran Calon Bupati Boltim, Bawaslu Diminta Bertindak

TUTUYAN — Masyarakat  Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)  Kembali digegerkan dengan beredarnya sebuah foto di media sosial Facebook yang menunjukkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga ikut serta dalam pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (Arus), pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun @Rieky Totabuan di grup “PILKADA BOLTIM”, terlihat sosok yang diduga berinisial MB, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan DPRD Boltim, mengenakan masker hitam dan baju berwarna putih. Foto tersebut menampilkan MB yang diduga berada di lokasi pendaftaran calon kepala daerah.

“Bole dang seorang ASN kong ikut dalam pendaftaran salah satu calon bupati, biar mo pake masker dapa tau mila basri,” tulis @Rieky Totabuan, menyinggung dugaan keterlibatan MB dalam kegiatan politik praktis.

Postingan ini pun memancing berbagai reaksi dari netizen. Salah satu komentar yang cukup menonjol berasal dari akun @Denny Lumawir yang menulis, “Divisi hukum BPK Harmoko Mando, Bawaslu Kab Boltim.” Komentar ini seolah-olah meminta perhatian pihak terkait, termasuk Bawaslu Boltim, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Keterlibatan seorang ASN dalam aktivitas politik praktis, seperti mendampingi pendaftaran calon kepala daerah, berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pasal 2 huruf f UU ASN secara tegas menyatakan bahwa ASN wajib bersikap netral dan tidak boleh memihak dalam politik praktis.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga mengatur bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk dalam proses pemilihan kepala daerah. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini dapat bervariasi mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bawaslu Boltim belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas oleh pihak berwenang untuk menjaga netralitas ASN, khususnya dalam momen penting seperti pemilihan kepala daerah.

Jika terbukti bersalah, MB kemungkinan besar akan menghadapi sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga netralitas dalam menjalankan tugas, terlebih dalam situasi yang melibatkan kepentingan politik.

(DONAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.