Oskar Manoppo Siap Ajukan Cuti Kampanye, Segera Tindaklanjuti Edaran Mendagri

oleh -3716 Dilihat
Oskar Manoppo Siap Ajukan Cuti Kampanye, Segera Tindaklanjuti Edaran Mendagri
Oskar Manoppo Siap Ajukan Cuti Kampanye, Segera Tindaklanjuti Edaran Mendagri

Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, menegaskan bahwa dirinya akan segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Sulawesi Utara. Langkah ini diambil setelah menerima dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3.4204/SJ, yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2024. Edaran tersebut secara tegas mewajibkan para pejabat yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengambil cuti selama masa kampanye.

Oskar, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim, mengungkapkan bahwa sebagai salah satu kontestan dalam Pilkada serentak 2024, dirinya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Kami telah menerima surat edaran dari Mendagri dan tentu saja, kami akan segera menindaklanjutinya dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Oskar dalam sebuah wawancara di Manado, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Menurutnya, cuti ini penting untuk menjaga integritas proses demokrasi, dimana seorang pejabat yang mencalonkan diri dalam Pilkada tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dan wewenang yang melekat pada jabatannya. “Selama masa kampanye, kami tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan. Ini untuk memastikan bahwa kompetisi berjalan dengan adil dan jujur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Oskar juga menjelaskan bahwa selama masa cutinya nanti, posisi Wakil Bupati Boltim akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang akan diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. Dalam proses ini, Gubernur akan mengajukan tiga nama dari kalangan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Mendagri. Nama-nama tersebut akan diseleksi untuk mengisi posisi Pjs bupati yang akan bertugas hingga proses Pilkada selesai.

Proses pengusulan nama-nama calon Pjs bupati ini harus dilakukan paling lambat pada 3 September 2024, guna memastikan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Boltim tetap berjalan lancar selama masa kampanye. “Kami berharap, siapa pun yang akan ditunjuk sebagai Pjs nanti dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjaga stabilitas pemerintahan di Boltim,” kata Oskar.

Surat Edaran Mendagri ini tidak hanya berlaku untuk Oskar, tetapi juga untuk seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2024. Edaran ini bertujuan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta menghindari potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi jika pejabat yang mencalonkan diri tetap menjalankan tugasnya selama masa kampanye.

Dengan langkah ini, Oskar berharap dapat memberikan contoh yang baik dalam pelaksanaan Pilkada yang bersih dan berintegritas, serta menjamin bahwa proses demokrasi di Boltim dapat berlangsung secara transparan dan adil.

(donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.