Diduga Kades Pagar Gunung Menyalahgunakan Sejumlah Anggaran Dana Desa

oleh -127 Dilihat

Kabar Jurnalis Com-Beberapa warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, diduga telah menyalahgunakan sejumlah anggaran Dana Desa.

Sejumlah program diduga kuat telah dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum Kepala Desa, terhitung dari tahun 2022 hingga 2023, sehingga menyebabkan pembangunan di Desa menjadi banyak terdapat penyelewengan Dana, Mar’up Proyek dan Fiktip.

Disampaikan warga kepada wartawan bahwa Program pelaksanaan pembangunan Desa, yaitu program Jamban Sehat dengan anggaran dari Dana Desa Sebesar Rp. 145. 653. 200,00, sebanyak 17 unit bangunan jamban, ukuran 1,5 meter dan tinggi 2 meter, diduga sebagai ajang korupsi dan penyelewengan Dana oleh Kepala Desa.

“Program itu dikerjakan oleh TPK, akan tetapi hasil pekerjaannya sangat tidak layak, dan tidak sesuai biaya anggaran,” kata Warga Pagar Gunung yang identitasnya minta dirahasiakan.

Tidak hanya itu, warga juga mengungkapkan tetangga program ketahanan pangan yang dikutip, atau tidak terselesaikan programnya.

“Program ketahanan pangan Desa ini banyak tidak sesuai dengan biaya anggaran, banyak Fiktip dan program tidak terselesaikan 100 persen, cuma ada yang berjalan 50 persen, itupun cuma separoh,” kata warga sebut saja Taun.

Ia mengungkapkan, warga Desa Pagar Gunung sudah kesal dengan ulah pimpinannya yang semena – mena dan tidak mempunyai empati terhadap masyarakat, karena semua program yang ada diduga telah dikorupsi.

“Program dari dana desa tersebut di lapangan sama sekali tidak sesuai spektifikasi dan RAB. Bahkan berbagai musyawarah Desa guna menentukan pekerjaan kegiatan pun ia fiktifkan, administrasi dan dokumentasi hanyalah formalitas saja,” ujarnya.

Seharusnya Aparat Penegak Hukum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak meninjau dan menyelidiki Desa Pagar Gunung yang dicurigai melakukan Korupsi.

Sisi modus korupsi dana Desa umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti:
– Markup proyek.
– Penggelapan.
– Kegiatan atau program fiktif
– Pemotongan anggaran.
– Mengalih Fungsikan suatu bangunan.

Sementara Kepala Desa Pagar Gunung Hartadi, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi karena nomor HP nya belum aktif.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.