Warga Desa Cupat Makin Resah dan Geram Akibat Ulah Penambang Diujung Dermaga Lampu Merah SK

oleh -385 Dilihat

Parittiga-Bangka Barat—Tambang timah yang meresahkan warga Desa Cupat, diduga ilegal hingga kini masih terus beraktivitas, walaupun berkali – kali sudah di himbau dan di tertibkan oleh pihak Desa, Trantif Kecamatan hingga Aparat Kepolisian.

Aktivitas tambang yang berada di ujung Dermaga lampu merah Dusun Sinar Kelabat (SK). Desa Cupat, Kecamatan Parittiga dalam wilayah hukum Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, sampai hari ini sudah sangat meresahkan warga Desa Cupat

Menurut sumber terpercaya. Para pekerja hingga sekarang makin berani seolah menantang Aparat Penegak Hukum. Plang larangan himbauan dari kepolisian dicabut dan dibuang.

Tidak hanya itu pihak kepolisian daerah, belum ada tindakan dan epek jera terhadap para penambang  perusak tersebut.

Dikabarkan Warga, Pekerja Tambang tersebut sudah merusak penahan gelombang Dermaga Ujung Lampu Merah menggunakan mesin TI, sehingga Masyarakat meminta kepolisian menangkap pelaku dan memberikan efek jera kepada para penambang nakal tersebut.

Selain itu mereka beroperasi tidak hanya malam hari, namun sekarang sudah bekerja siang hari, seolah menantang dan tidak merasa bersalah.

Tambang timah tersebut selain membuat kondisi lingkungan rusak juga di duga kuat tidak mengantongi izin dan beraktivitas di wilayah hutan Bakau, Tambak Udang juga sudah merobohkan Jembatan dan merobohkan Rumah, Pondok dan Warung milik warga.

Sehingga Warga kawasan Desa Cupat dibuat geram dengan aktivitas penambangan timah secara brutal yang di lakukan oknum warga yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Selain imbasnya yang merusak lingkungan, aktivitas pengerukan yang jaraknya dekat dengan fasilitas umum atau permukiman itu dianggap sangat mengganggu.

Kepala Desa Cupat Gegha Khris Kharisma (zepa), menyebutkan sudah berulang kali pihak Trantif keamanan Parittiga beserta Babinkamtipmas dan Babinsa, hingga pihak kepolisian Parittiga dan Jebus, melakukan penertiban namun esok harinya mereka masih melakukan penambangan.

“Saya di buat bingung dengan ulah oknum penambang itu, padahal sudah berulang kali dihimbau hingga ditertibkan, tetapi sampai hari ini oknum warga tersebut masih melakukan penambangan, seakan tidak perduli hukum, sehingga kerusakan lingkungan makin parah,” kata Zepa.

Selain itu zepa juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas yang meresahkan, merugikan dan merusak lingkungan tersebut.

“Saya dianggap warga tidak bisa mengatasi permasalahan atas laporan warga terhadap ulah oknum penambang tersebut, saya mohon pihak APH menindak tegas aktivitas tambang timah itu, kalo bisa seret orangnya, supaya keresahan masyarakat Desa Cupat yang merasa dirugikan bisa diredakan,” ujar Kades.

Selain itu salah satu warga Desa Cupat menyampaikan, bahwa pihak penambang seperti menantang pihak Aparat Kepolisian, karena peringatan dan larangan menambang tidak digubris mereka, padahal sudah jelas dipasang pelang larangan.

“Sepertinya mereka ini sudah menantang pihak Aparat Penegak Hukum, soalnya mereka tidak ada takutnya terhadap larangan dan himbauan yang diberikan, kami sudah sangat resah terhadap aktivitas mereka,” kata A.

“Hingga hari ini Senin 29/04/2024, mereka yang bekerja makin rame dan makin berani, dari Polsek Jebus belum merespon laporan warga atau tidak mengetahuinya, sehingga seolah himbauan dari Polsek Jebus sebelumnya tidak mereka hiraukan,” ungkap A.

“Mereka sudah merusak penahan Gelombang Dermaga Ujung Lampu Merah, yang dampaknya sangat fatal, karena pada waktu musim barat air laut bisa masuk ke pemukiman warga dusun sinar kelabat,” tutur A.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.