Kabar-jurnalis.com —Tutuyan, Boltim – Dugaan ketidakberesan dalam data penerima manfaat pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Kecamatan Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur, kembali mencuat.
Laporan sebelumnya menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah keluarga penerima manfaat dan realisasi pembangunan pada proyek SPALD di Boltim tahun 2022-2023 dengan anggaran sebesar 420 hingga 500 juta per desa di 11 desa.
Salah satu desa yang terdampak adalah Desa Togid, Kecamatan Tutuyan. Desa ini diketahui memiliki dua kepala keluarga yang tidak mendapatkan pembangunan SPALD, namun hal ini dibantah oleh Primanusu, kelapa bidang Cipta Karya. Primanusu mengklaim bahwa nama penerima manfaat yang awalnya Hamlan Batalipu, telah digantikan dengan nama Epi Tolas karena permintaannya hanya untuk bangunan tanpa tanki.
“Hamlan batalipu diganti epi tolas karena yang bersangkutan minta cuma bangunan tanpa tanki” tulis primanusu melalui pesan whastapp 19/03/2024
Namun, Hamlan Batalipu mengklaim sebaliknya. Dia menyatakan bahwa pada saat permintaan, dia meminta hanya bangunan karena lahan rumahnya tidak cukup untuk tanki.
“Waktu itu saya meminta hanya bangunan saja karena lokasi untuk tanki sudah tidak ada lagi, dan saya juga sudah memiliki septic tank yang saya buat sendiri,” jelas Hamlan saat di temui jurnalis media ini
Peristiwa mengejutkan lainnya adalah keterlibatan Karyono Tolas, ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada saat itu, sebagai penerima manfaat. Meskipun Primanusu mengklaim hanya satu unit WC yang dibangun oleh dinas, pantauan jurnalis menunjukkan bahwa di rumah Karyono Tolas terdapat dua unit WC. Primanusu menjelaskan bahwa WC atau kamar madi kedua merupakan swadaya mandiri.
“Yang kami bangun hanya unit WC saja..Untuk kamar mandi swadaya nya sandiri, Penerima manfaat ditentukan oleh ksm dan desa” tambah primanusu
Mengomentari skandal pembangunan SPALD tahun 2022, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Boltim, Ismail Mokodompit, menegaskan perlunya peninjauan ulang dan penindakan hukum jika ditemukan penyimpangan.
“Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus meninjau kembali dan menindaklanjuti proyek tersebut secara hukum jika ditemukan ketidakberesan. Jangan tutup mata karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan kerugian negara dengan miliaran,” tegas Ismail.
Hingga berita ini diturunkan Aparat Penegak Hukum Polres Boltim, dalam hal ini Kapolres Bolaang mongondow timur AKBP Sugeng Setyo Budhi. SIK.M.Tr.Opsla Serta Kepala Inspektorat Daerah, Boltim, Ade Herly Mokoginta, SH, belum dimintai tanggapan.
(Dp)