Gelar Media Gathering KPU : Polres Boltim Berikan Edukasi Jelang Pilkada 2024 Dan Sanksi Pidana Terkait Penyebaran Informasi Bohong

oleh -6862 Dilihat
Gelar Media Gathering KPU : Polres Boltim Berikan Edukasi Penting Jelang Pilkada Serentak 2024 Dan Sanksi Pidana Terkait Penyebaran Informasi Bohong/Hoax
FOTO : Gelar Media Gathering KPU : Polres Boltim Berikan Edukasi Penting Jelang Pilkada Serentak 2024 Dan Sanksi Pidana Terkait Penyebaran Informasi Bohong/Hoax

Tutuyan, Boltim, kabarjurnalis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar acara Media Gathering di CEO Resto & Cafe, Desa Paret, Kecamatan Kotabunan pada Rabu (24/7/2024). Acara ini mengundang perhatian dengan menghadirkan dua narasumber dari Polres Boltim, yaitu Kasat Intelkam IPTU Rendy Sual, S.Pd dan Kasie Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos.

Dalam kegiatan yang bertema “Pilar Keempat Menjaga Kewarasan, Merawat Demokrasi,” IPDA Reynold Wowor yang juga menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Boltim memberikan pemaparan materi mengenai tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemaparan ini ditujukan kepada para jurnalis yang hadir dalam acara tersebut.

IPDA Reynold menekankan pentingnya peran media dalam menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024. Ia mengajak seluruh insan pers untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya dalam hal penyebaran informasi. Reynold mengingatkan bahwa penyebaran informasi atau berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun penjara. Untuk pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE, sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

  1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Saya mengajak rekan-rekan media untuk memberikan edukasi kepada masyarakat ataupun netizen agar tidak sembarangan memberikan informasi yang belum tentu benar,” ujar IPDA Reynold.

“Sering terjadi saat ini, netizen tanpa mencari tahu terlebih dahulu kebenaran dari suatu informasi langsung membagikannya, ternyata informasi tersebut menyesatkan atau tidak benar. Oleh karena itu, penting untuk membiasakan diri memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya,” tambahnya.

Setelah pemaparan materi dari narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para jurnalis yang hadir berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan serta mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai isu-isu yang relevan dengan Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat maupun para insan PERS tentang pentingnya menjaga kewarasan dan merawat demokrasi, terlebih dalam menyebarluaskan informasi. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara media dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Boltim.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat khususnya di kabupaten bolaang mongondow timur dapat lebih bijak dalam menyaring informasi yang diterima dan disebarluaskan, sehingga dapat turut serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif demi suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

(DONAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.