Polres Boltim Amankan Lelaki Pembuat Keributan dengan Senjata Tajam di Desa Tombolikat

oleh -1384 Dilihat

Humas Polres Boltim, Tombolikat – Gabungan Piket Fungsi Polres Boltim telah berhasil mengamankan seorang lelaki berusia 31 tahun dengan inisial MK alias MEGI, warga Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Tindakan tersebut dilakukan karena lelaki tersebut dilaporkan membuat keributan sambil membawa Senjata Tajam (Sajam) di jalan umum Desa Tombolikat Selatan pada Senin (15/04/2024) pukul 10.43 malam.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla, yang diwakili oleh Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S.Sos, mengkonfirmasi kebenaran kejadian tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personil piket fungsi langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Kasi Humas.

Saat personil tiba di TKP, mereka menemukan pelaku berdiri di tengah jalan dan menghadang kendaraan yang lewat. Meskipun pada awalnya tidak ditemukan senjata tajam, pelaku diamankan di rumahnya. Setelah personil hendak kembali ke kantor, pelaku kembali membuat keributan di jalan umum, personil akhirnya berhasil menemukan senjata tajam jenis parang pada pelaku saat diamankan kembali.

“Pelaku kembali membuat keributan di jalan umum, saat itu kembali diamankan personil dan di temukan senjata tajam jenis parang pada pelaku” ungkap IPDA Rey

Kasi Humas menambahkan bahwa Polres Boltim akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum terhadap kasus senjata tajam.

“Pelaku akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tutup Kasi Humas.

Editor : (Dp)
Sumber : Humas Polres Boltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.