Pemdes Cupat Menggelar Sosialisasi Dibidang Hukum Kepada Masyarakat

oleh

Kabar Jurnalis Com–Pemerintah Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, menggelar Kegiatan Sosialisasi kepada Masyarakat dibidang Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat. Sabtu 20/12/2025, di Balai Desa setempat.

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa Cupat beserta Perangkat, yang menghadirkan nara sumber Kanit Tipikor Reskrim Polres Bangka Barat, IPDA Arfi Rizadi, SE., sebagai pemateri utama, turut hadir Camat Parittiga Adhian Julhajjany Elpurba, Babinsa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Warga Desa Cupat.

Kanit Tipidkor IPDA Arfi Rizaldi, SE, menjelaskan peran serta masyarakat dalam Pembangunan di Desa, ikut membantu mengawasi program kerja Pemerintah Desa.
Secara transparan dan akuntabel.

Dalam paparannya yang interaktif, Arfi Rizadi tidak hanya menjelaskan definisi dan bentuk-bentuk korupsi, tetapi juga menekankan pada pencegahan perilaku yang dapat menjadi bibit korupsi dalam keseharian.

Kegiatan ini bertujuan Untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan perangkat desa, serta untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dalam tata kelola desa serta memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

“Langkah-langkah ini, menjadi pengingat bagi perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Banyak kasus korupsi terjadi bukan semata karena niat, melainkan juga karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kanit Tipikor mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal setiap program pembangunan desa.

Kepala Desa Cupat Gegha Kharis Kharisma yang akrap disapa Zepa dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

“Penyuluhan hukum ini sangat penting bagi kita semua, karena banyak permasalahan di desa yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku. Upaya penyuluhan ini menjadi langkah mitigasi awal dalam mencegah potensi pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Zepa juga mengapresiasi langkah Kepolisian Tipikor dalam memberikan pemahaman hukum kepada perangkat desa.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi perangkat desa dan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan bebas dari pelanggaran hukum. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan Desa Cupat dapat menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran yang bersih dan bertanggung jawab.

“Yang dijaga dalam program ini adalah ketenteraman desa dan pengelolaan keuangan desa. Banyak kasus muncul akibat pekerjaan fiktif atau pembangunan yang ada secara fisik, tetapi administrasinya tidak lengkap, atau kualitas pekerjaannya tidak sesuai,” paparnya.

“Setiap akhir tahun ada musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa, yang menjadi forum kesepakatan program desa ke depan. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat harus terus mengawal program tersebut, karena kepala desa hanyalah pejabat yang ditunjuk untuk mengelola anggaran,” tambahnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.