TUTUYAN – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman di Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menuai sorotan. Pasalnya, hingga hari ketujuh sejak laporan dibuat pada 28 April 2026, pelapor mengaku belum menerima perkembangan dari pihak kepolisian.
Pelapor, Abdul Agus Heydemans, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus yang menurutnya memiliki unsur ancaman serius terhadap dirinya dan anaknya yang masih berusia 8 tahun.
“Hari ini genap tujuh hari sejak laporan dibuat, tapi belum ada kejelasan. Bagi saya, ini terasa lambat sekali. Apakah harus menunggu korban dulu baru sibuk bertindak?” kata Abdul Agus Heydemans dalam keterangannya kepada wartawan.
Agus menilai, bukti awal yang telah diserahkan seharusnya cukup menjadi dasar bagi aparat untuk bergerak lebih cepat, termasuk rekaman video yang memperlihatkan adanya dugaan ancaman.
“Kalau bukti ancaman yang sudah disampaikan, ditambah lagi dengan video siaran langsung yang memperlihatkan senjata tajam saja belum cukup untuk membuat gerak cepat Reskrim, lalu harus sebesar apa ancamannya agar aparat mau bergerak cepat?” kata Agus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur, IPTU Jerry Andriansyah Tambunan, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan perkara. Ia menyatakan masih melakukan pengecekan internal.
“Oke bang kami cek ke anggota dulu bang karena anggota masih ada kegiatan dikbang juga nanti kasih info lagi,” tulis IPTU Jerry Andriansyah Tambunan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak kepolisian terkait tahapan penanganan perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penanganan laporan saat ini masih dalam tahap klarifikasi awal terhadap pelapor sebagai bagian dari penyelidikan.
(Donal)






