Kades Pagar Gunung Diduga Melelang Pekerjaan Desa, Dan Diduga Menyelewengkan Dana Desa

oleh -593 Dilihat

Kabar Jurnalis Com–Kepala Desa Pagar Gunung, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, diduga melelang pekerjaan Desa, yang sudah diprogramkan melalui Dana Desa kepada pihak ketiga.

Hal itu terungkap atas laporan masyarakat Desa itu sendiri, saat wartawan investigasi langsung kelapangan tempat kegiatan pelaksanaan pembangunan Desa Pagar Gunung. Sabtu 25/05/2024.

Terlihat pada pelang pelaksanaan kegiatan pembangunan Pagar Ronjok Desa Pagar Gunung, dengan Volume 50*50 m2, yang memakai biaya Rp 119.803.000, dan sangat jelas bangunan tersebut dibuat diduga asal jadi.

Sisi modus dugaan korupsi yang dilakukan kades Pagar Gunung, yakni pemotongan dana dari penyedia jasa ketiga, serta dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau RAB.

“Jadi dugaan saya. Kades ini melakukan pemotongan dana dari anggaran Dana Desa. Dan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau RAB”, ungkap Warga, yang tidak mau disebut namanya.

Tidak hanya itu, ditemui ditempat pekerjaan bangunan, bekerja hanya 2 orang yang mengaku mengambil upah harian dari pemborong yang bernama Prapto warga Desa Gajah Mati.

“Kami cuma upah harian pak, yang memborong Warga Desa Gajah mati, bernama Prapto, dia memborong dari kades pak,” ujar Pur.

Kegiatan Pemerintah Desa Pagar Gunung yang diduga Fiktip dan sebagai ajang Korupsi. Pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.

Selain itu masyarakat setempat membeberkan bahwa program Pelaksanaan kegiatan Desa Pagar gunung, banyak Fiktip dan tidak transparan diduga banyak terdapat penyelewengan Dana Desa.

“Kami meminta Aparat penegak hukum mengusut tuntas, dugaan penyelewengan Dana Desa oleh kepala Desa Pagar Gunung,” tutur Warga.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.

Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa semestinya bisa segera terwujud. Namun, sayangnya, peningkatan alokasi Dana Desa ternyata malah diiringi peningkatan Korupsi.

Seharusnya Aparat Penegak Hukum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak meninjau dan menyelidiki Desa – Desa Mana yang dicurigai melakukan Korupsi.

Sisi modus korupsi dana Desa umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti:
– Markup proyek.
– Penggelapan.
– Kegiatan atau program fiktif
– Pemotongan anggaran.
– Mengalih Fungsikan suatu bangunan.

Demi keberimbangan berita Kepala Desa Pagar Gunung belum dapat dikonfirmasi, untuk meminta hak jawabnya.

Dari itu wartawan dan LSM akan melaporkan dugaan korupsi Dana Desa Pagar Gunung.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.