Kuasa Hukum KPU Boltim Gatot Rusbal  ‘Hajar’ Dalil Gugatan Sachrul-Rusmin di Mahkamah Konsitusi

oleh -1954 Dilihat
Kuasa Hukum KPU Boltim Gatot Rusbal ‘Hajar’ Dalil Gugatan Sachrul-Rusmin di Mahkamah Konsitusi
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Boltim Adchilni Abukasim, Di Dampingi Kuasa Hukum Gatot Rusbal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memberikan tanggapan resmi sebagai termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (PHP Bup) dengan Nomor 105/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto-Rusmin Mokoagow. Sidang yang digelar pada Rabu (22/1/2025) pagi ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

 

Dalam pembelaannya, kuasa hukum KPU Boltim, Gatot Rusbal, selaku termohon, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, merujuk pada Pasal 158. Menurut Gatot, pemohon tidak memenuhi ambang batas yang menjadi syarat untuk mengajukan gugatan.

 

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas Gatot di hadapan majelis hakim.

 

Gatot lebih lanjut memaparkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Boltim yang mencapai 91.000 orang berarti ambang batas yang berlaku adalah sekitar 1.000 suara. Namun, pemohon justru mengajukan gugatan dengan selisih suara sebesar 5,6%, atau sekitar 2.000 suara lebih.

 

“Persentasenya 5,6 persen,” ujar Gatot menegaskan.

 

Hakim MK Arief Hidayat yang mendengar pernyataan itu kemudian menanyakan, “Jadi melebihi banyak ya?” dan Gatot menjawab, “Betul, Yang Mulia.”

 

Selain masalah ambang batas, Gatot juga membantah tudingan pemohon terkait intimidasi pemilih dan pelanggaran penggunaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ia menjelaskan bahwa pemilih yang menggunakan KTP elektronik sudah diakomodasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 57.

 

Sebagai contoh, Gatot menyebutkan bahwa di TPS 01 Desa Modayag, Kecamatan Modayag, terdapat 15 pemilih yang menggunakan KTP elektronik setempat dan tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan.

 

“Dalil terkait intimidasi pemilih itu adalah tidak benar, Yang Mulia,” jelas Gatot.

 

Gatot juga mengungkapkan bahwa pemilih yang menggunakan KTP elektronik dari luar Kabupaten Boltim telah diatur dalam ketentuan Pasal 57 dan seterusnya, yang mengatur hak pilih berdasarkan KTP elektronik.

 

Terkait tudingan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta politik uang, Gatot menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk menangani pelanggaran TSM adalah milik Bawaslu Provinsi, bukan Mahkamah Konstitusi atau KPU.

 

“Pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi, bukan Mahkamah Konstitusi, juga bukan kewenangan termohon,” tambah Gatot.

 

Di akhir pembelaannya, KPU Boltim memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima seluruh eksepsi yang diajukan termohon dan menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon.

 

Sidang ini juga dihadiri oleh Pihak Terkait, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Boltim, Oskar Manopo-Argo Vinsensius Sumaiku, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boltim, serta Pemohon.

(Dp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.