DPRD Boltim Rendam Polemik yang sempat berlarut di Desa Buyat Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Senin (8/12), Komisi I DPRD Boltim mempertemukan pihak pemerintah desa dengan sejumlah mantan aparat desa yang menuntut hak gaji mereka untuk periode April–Mei 2025 yang belum terealisasi.
Forum tersebut tidak hanya mengupas persoalan keterlambatan pembayaran honor. Dalam jalannya rapat, terungkap pula adanya aset desa yang belum dikembalikan, di antaranya satu unit laptop milik Pemerintah Desa Buyat yang masih berada pada pihak pelapor.
RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Boltim, Wilken Rareho, dengan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Kotabunan, Sangadi Buyat, mantan Sekretaris Desa, serta para mantan aparat desa.

Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun turut hadir bersama anggota DPRD lainnya seperti Wahyudi Daumpung dan Abdul Kader Bachmid.
DPRD memilih mekanisme dialog terbuka dengan menempatkan semua pihak dalam posisi setara. Hasilnya, rapat menghasilkan kesepakatan tertulis yang memuat dua pokok utama, yakni kewajiban pemerintah desa membayarkan gaji mantan aparat desa serta komitmen pengembalian seluruh aset desa yang masih dikuasai pihak terkait.
Dalam forum tersebut, Wilken Rareho menegaskan bahwa hak mantan aparat desa akan tetap dipenuhi, meski harus melalui tahapan administratif yang sesuai ketentuan.
“Sudah disampaikan secara terbuka oleh Sangadi dan mantan Sekdes bahwa hak tersebut akan dibayarkan. Prosesnya memang perlu kelengkapan administrasi, termasuk laporan kinerja, tetapi itu tidak menghapus kewajiban pembayaran,” jelas Wilken.
Terkait aset desa, Wilken meminta kejelasan dan tanggung jawab dari pihak pelapor. Permintaan itu disambut dengan pernyataan kesediaan untuk mengembalikan seluruh aset desa, yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan resmi.
Menurut Wilken, penyelesaian secara terbuka sangat diperlukan agar persoalan internal desa tidak terus berlarut dan mengganggu jalannya pemerintahan serta kehidupan masyarakat.

“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Setelah rapat ini, semuanya harus segera dituntaskan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun meminta Sekretariat DPRD segera menyiapkan dokumen administratif guna mempercepat proses pembayaran gaji mantan aparat desa.
“Konsep administrasinya segera dirampungkan. Begitu selesai, hak-hak mereka harus langsung dibayarkan agar persoalan ini benar-benar selesai,” kata Medy.
Medy juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh situasi melalui media sosial. Ia menilai polemik terbuka justru dapat mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
“Tidak perlu saling menyerang di media sosial. Mari fokus membangun dan membantu kerja pemerintah daerah, bukan menambah beban dengan konflik yang tidak perlu,” ujarnya.
(ADV)







