BOLTIM — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kasus perundungan terhadap seorang siswa berinisial RM di salah satu sekolah yang berada di Desa Tutuyan.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan langsung oleh orang tua korban, masing-masing HM (50) dan LM (30), ke kantor UPTD Boltim pada 17 November 2025. Keduanya meminta agar dugaan tindakan perundungan yang menimpa anak mereka segera mendapatkan penanganan.
Menerima laporan itu, Dinas PPPA bersama UPTD Boltim langsung turun ke sekolah tempat kejadian untuk melakukan klarifikasi dan mediasi. Dalam proses tersebut, pihak dinas mempertemukan korban dengan para terduga pelaku.
“Sudah tadi kami sudah turun ke sekolah dan sudah diadakan mediasi kepada korban dan para terduga pelaku,” terang Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Tierza Damopolii.
Tierza menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut, Dinas P3A, UPTD, dan pihak sekolah sepakat meminta para terduga pelaku membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Dari dinas dengan UPTD sudah turun langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah dan sudah dipertemukan. Pada saat mediasi kami juga meminta agar membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” tutup Tierza.
(Donal)







