TUTUYAN – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang digelar di Gedung DPRD Boltim, Senin, 23 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Boltim atas pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
“Alhamdulillahirabbil’alamin, puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah mencurahkan nikmat kesehatan, kekuatan, dan kesempatan kepada kita semua sehingga dapat hadir dalam rapat paripurna yang penting ini,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan selamat merayakan Idul Adha 1446 Hijriah kepada seluruh yang hadir dan masyarakat Boltim.
Dalam agenda paripurna ini, turut ditetapkan dua Ranperda menjadi Perda, yaitu Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Menurut Bupati, Perda tentang RIPPARDA merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangkitkan sektor pariwisata sebagai katalisator percepatan pembangunan dan pengembangan ekonomi daerah.
“Kita berharap Perda ini dapat menjadi cetak biru (blueprint) kegiatan seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif dan menjadi momentum kebangkitan sektor wisata Boltim,” kata Bupati.
Ia juga menekankan bahwa posisi strategis Kabupaten Boltim di Sulawesi Utara menjadikannya sebagai aset penting pembangunan pariwisata provinsi. Oleh karena itu, Perda RIPPARDA ini menjadi payung hukum dalam optimalisasi pengelolaan pariwisata dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang penuh dinamika dan telah dimantapkan berdasarkan komparasi serta masukan dari DPRD, sehingga kini layak ditetapkan menjadi Perda.
Bupati juga mengapresiasi Ranperda kedua yang merupakan inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Ranperda ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Ranperda ini menjadi landasan hukum pelaksanaan serta pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap kawasan kumuh,” jelas Bupati.
Ia menambahkan, kedua Perda tersebut nantinya akan menjadi dokumen pendukung (support document) dalam pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke kementerian terkait. Untuk itu, Bupati mengharapkan dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPRD agar pelaksanaan regulasi ini berjalan optimal.
“Kita menyadari sepenuhnya bahwa penetapan regulasi ini adalah langkah fundamental dalam menciptakan iklim perekonomian yang kondusif di Boltim. Ini akan berdampak positif dalam pengambilan kebijakan pengelolaan pemerintahan menuju Boltim Bangkit, Bekerja, Membangun Desa, Menuju Bolaang Mongondow Timur Sejahtera dan Berkelanjutan,” pungkas Bupati.(Donal)