Pjs Kepala Desa Dodap Mikasa Diduga Arogan, Tolak Berikan Informasi Dana Desa kepada Wartawan

oleh -2758 Dilihat
Pjs Kepala Desa Dodap Mikasa Diduga Arogan, Tolak Berikan Informasi Dana Desa kepada Wartawan
Pjs Kepala Desa Dodap Mikasa Diduga Arogan, Tolak Berikan Informasi Dana Desa kepada Wartawan

Tutuyan, Boltim — Pjs Kepala Desa Dodap Mikasa, Jekson Laleda, dinilai bersikap arogan setelah menolak memberikan informasi terkait penyaluran dana desa (DD) kepada wartawan yang sedang melakukan konfirmasi. Laleda bahkan menyatakan bahwa wartawan tidak berhak meminta dokumen negara, serta menyebut wartawan hanya mencari kesalahan.

Insiden ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024, ketika seorang wartawan dari Kabar-Jurnalis.com mencoba meminta data penerima bantuan alat pertanian yang dialokasikan melalui dana desa tahap dua dan tahap tiga tahun anggaran 2023, masing-masing sebesar Rp 212.612.500 dan Rp 243.817.000. Permintaan data ini disampaikan melalui pesan WhatsApp, namun ditanggapi Laleda dengan nada arogan.

“Kalian tidak ada hak meminta dokumen negara, kamu wartawan hanya tahu mencari kesalahan,” tulis Laleda dalam pesan balasannya. Laleda menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan data tersebut karena menganggapnya sebagai dokumen negara atau desa.

Menurut Laleda, tindakan wartawan ini dianggap berlebihan, dan menyebut bahwa wartawan lain di Boltim tidak meminta data seperti itu. Namun, perlu diingat bahwa sikap Laleda ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyatakan bahwa masyarakat, termasuk wartawan, berhak atas informasi publik yang sifatnya terbuka, terutama yang terkait dengan dana desa.

UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 52 menyatakan bahwa setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada publik yang memintanya, termasuk data terkait penggunaan anggaran publik, seperti dana desa. Sanksi bagi pejabat publik yang menghalangi akses informasi ini diatur dalam Pasal 52 ayat (1), yang menyebutkan bahwa badan publik yang sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi kepada publik dapat dikenai sanksi administratif, bahkan dapat diajukan sanksi pidana jika terbukti merugikan hak publik secara langsung.

Kanit Tipikor Polres Boltim, Melki Maabuat, menyatakan pihaknya akan mengundang Jekson Laleda untuk klarifikasi terkait penolakan ini. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi terkait penggunaan dana desa.

Dengan kasus ini, aparat terkait diharapkan dapat segera memproses pengaduan ini dan menegakkan peraturan yang ada.

(dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.