Kabar-jurnalis.com — Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga kurang mampu atau Penerima Manfaat Bantuan Sosial (PMKS). Penerima KKS mencakup penyandang disabilitas, lanjut usia yang belum memperoleh layanan atau bantuan sosial, serta mereka yang tinggal di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). KKS berfungsi sebagai media penyaluran bantuan sosial dan verifikasi penerima manfaat bantuan sosial, membantu pemiliknya mendapatkan bantuan sosial selama masa pandemi serta manfaat lainnya sesuai kebijakan pemerintah.
Besaran dan Pencairan Bantuan
Besaran bantuan sosial yang diterima oleh pemilik KKS bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah. Pemilik KKS dapat mencairkan dana bantuan melalui ATM himbara tanpa dikenakan biaya administrasi. Selain itu, KKS juga digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial non-tunai melalui pembukaan rekening simpanan bagi masyarakat kurang mampu. Kartu ini dilengkapi dengan SIM Card untuk Layanan Keuangan Digital (LKD), yang merupakan pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Dalam program bantuan sosial, KKS memungkinkan penerima manfaat mendapatkan bantuan sosial secara langsung melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Oleh karena itu, penerima manfaat harus memegang sendiri KKS (ATM) dan buku rekening. Jika diduga dikuasai oleh orang lain, penerima harus segera membuat pengaduan.
Aturan Baru Penyaluran Bantuan Sosial PKH Mei-Juni 2024
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, telah mengumumkan aturan baru untuk penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Mei-Juni 2024. Aturan ini menyoroti bahwa bantuan hanya akan diberikan kepada tiga komponen tertentu, dengan tujuan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Komponen yang Berhak Menerima Bantuan PKH Mei-Juni 2024
1. Komponen Kesehatan – Ibu hamil pada kehamilan kedua
– Anak usia prasekolah (0-6 tahun)
2. Komponen Pendidikan: – Anak yang bersekolah mulai dari SD, SMP, hingga SMA
3. Komponen Kesejahteraan Sosial-Disabilitas Berat:
– Individu berusia maksimal 60 tahun yang mengalami disabilitas berat
Perubahan Besaran Nominal Bantuan
Ada perubahan dalam besaran nominal bantuan yang akan diberikan kepada KPM yang termasuk dalam ketiga komponen tersebut. Jadwal penyaluran bantuan PKH Mei-Juni 2024 belum diumumkan secara pasti, namun dipastikan akan disalurkan selama periode tersebut. Periode ini penting karena beberapa bantuan sosial akan dialokasikan pada bulan-bulan tersebut.
Itulah informasi terkini mengenai aturan baru penyaluran bantuan sosial PKH Mei-Juni 2024. Pastikan kalian tetap memantau informasi lebih lanjut dan memahami prosedur yang berlaku.
Redaksi