Penetapan Anggota BPD Ujan Mas Bawah Priode 2024 – 2030 Berdasarkan Musyawarah Dan Usulan Setiap Dusun

oleh -1457 Dilihat

Kabar Jurnalis Bengkulu–Panitia penetapan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, melaksanakan penjaringan calon Penetapan anggota BPD Priode 2024 – 2030.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan tahapan yang telah dilalui berdasarkan regulasi/aturan terkait pemilihan dan Penetapan BPD, hal demikian disampaikan Kepala Desa Ujan Mas Bawah Andi Sunaryo, saat musyawarah penetapan calon anggota BPD terpilih, di Aula Kantor Desa. Sabtu 20/04/2024.

Kegiatan dihadiri Kepala Desa dan Perangkat Desa Ujan Mas Bawah, anggota BPD yang lama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader PKK dan Masyarakat Setempat.

Andi Sunaryo, menyampaikan, penetapan calon anggota BPD sesuai usulan dari Kepala Dusun masing – masing dengan mengajukan satu calon di setiap Dusun.

“Sebelumnya telah melaksanakan Musyawarah mufakat siapa yang akan dijadikan sebagai anggota BPD, Karena musyawarah merupakan hal tertinggi dalam keputusan, maka dari itu Pemdes Ujan Mas Bawah, melakukan tahapan dimaksud,” kata Kades.

“Atas kesepakatan bersama terkait pemilihan dan Penetapan BPD dengan sistem musyawarah, Selaku Kades sangat mendukung asalkan data Valit, sehingga siapapun terpilih nantinya atas usulan dari Kadus masing – masing dapat bekerjasama dalam membangun kemajuan Desa,” tutur Andi Sunaryo.

Sementara ketua panitia Sopin Orani dan anggota panitia mengatakan, seluruh rangkaian dan tahapan pemilihan dan Penetapan calon anggota BPD telah dikerjakan berdasarkan aturan, Selanjutnya setelah Penetapan 5 calon anggota BPD terpilih dan seterusnya akan dilaporkan (pengajuan) kepada Bupati dan Camat Kepahiang.

“Dari lima Dusun telah Terlesasikan calon anggota BPD, artinya secara musyawarah mufakat ke -5 calon anggota BPD terpilih akan segera di ajukan ke Pemkab Kepahiang untuk proses pelantikan,” Ujar Panitia.(A R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.