Pemkab Boltim Tegaskan Komitmen Pembangunan Lewat Penetapan Dua Ranperda Prioritas

oleh -15 Dilihat

TUTUYAN – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim) kembali menegaskan komitmennya dalam pembangunan daerah melalui kehadiran dua regulasi penting yang ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (10/6/2025).

Bupati Boltim Oskar Manoppo, S.E., M.M. bersama Wakil Bupati Argo V. Sumaiku hadir langsung dalam agenda tersebut yang menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) dan Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK) menjadi Peraturan Daerah.

Dalam penyampaiannya, Bupati Oskar mengungkapkan bahwa penetapan dua Perda tersebut merupakan langkah penting dalam mendukung visi pembangunan Boltim yang terarah dan berkelanjutan. Ia mengapresiasi kerja sama DPRD yang telah memfasilitasi proses hingga kedua Ranperda disetujui.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pelaksanaan rapat paripurna ini. Apa yang dihasilkan hari ini adalah bagian dari kerja bersama untuk daerah,” ujar Oskar.

Lebih jauh, Bupati menekankan bahwa Perda RIPPARDA adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjadikan pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan penggerak ekonomi.

“Perda ini lahir sebagai payung hukum untuk optimalisasi pengelolaan wisata, serta menjadi sarana promosi guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Kabupaten Boltim memiliki posisi strategis di Sulawesi Utara yang harus dimanfaatkan secara maksimal,” katanya.

Sementara itu, terkait Perda tentang P2KPKPK, Bupati menyampaikan bahwa regulasi ini disusun berdasarkan kerangka hukum nasional sebagai upaya nyata dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat.

“Ranperda ini merupakan inisiatif anggota DPRD yang kami apresiasi. Penyusunannya mengacu pada ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Tujuannya jelas, menjadi dasar hukum dan acuan pelaksanaan, sekaligus memberdayakan masyarakat dalam penanganan kawasan kumuh,” ucapnya.

Bupati Oskar juga menyebut bahwa kedua Perda ini memiliki nilai strategis karena akan menjadi dokumen pendukung dalam pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke kementerian terkait.

Penetapan dua Perda tersebut, menurutnya, bukan hanya produk hukum, tetapi cerminan dari komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

“Semua ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ke depan. Untuk kesejahteraan, ketertiban, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Moh. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P., para Asisten, Camat, Sangadi, dan pimpinan OPD.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.