Pemilihan Calon BPD Pelangkian Berdasarkan Tahapan Dari Regulasi Aturan Pemilihan

oleh -3036 Dilihat

Kabar Bengkulu 

Kepahiang – Kabar Jurnalis —Panitia pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Pelangkian dilaksanakan berdasarkan tahapan yang telah dilalui dari regulasi/aturan terkait pemilihan BPD,.

Hal demikian disampaikan Kepala Desa Pelangkian Sugandi, didampingi Sekdes Ersaloni saat menghadiri musyawarah penetapan calon anggota BPD terpilih di aula kantor Desa, pada Jum’at pagi (22/3/2024).

Dia menjelaskan. Dalam rangka untuk meminimalisir beban biaya untuk pemilihan calon anggota BPD, dan sesuai usulan dari Kepala Dusun dengan mengajukan satu calon di setiap Dusun, dimana sebelumnya telah dilaksanakan musyawarah mufakat siapa yang akan dijadikan sebagai anggota BPD, Karena musyawarah merupakan hal tertinggi dalam keputusan maka Pemdes Pelangkian melakukan tahapan dimaksud.

“Atas kesepakatan bersama terkait pemilihan BPD dengan sistem musyawarah. Saya sangat mendukung asalkan fair sehingga siapapun terpilih nantinya atas usulan dari Kadus masing – masing dapat bekerjasama dalam membangun kemajuan Desa,” ujar Kades.

Selain itu Sekdes Pelangkian Ersa mengatakan seluruh rangkaian dan tahapan pemilihan calon anggota BPD telah di kerjakan berdasarkan aturan. Selanjutnya setelah Penetapan 5 calon anggota BPD terpilih dan seterusnya akan dilaporkan (pengajuan) kepada Bupati melalui Camat Kepahiang.

“Dari empat dusun telah mengusulkan 5 calon anggota BPD, artinya secara musyawarah mufakat ke 5 calon anggota BPD terpilih akan segera di ajukan ke Pemkab Kepahiang untuk proses pelantikan,” kata Ersa.(AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.