Kabar Jurnalis Com–Pemerintah Desa Imigrasi Permu, Kecamatan Kepahiang, menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yaitu Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 tahun. Selasa 17/12/2024, di Balai Desa Setempat.
Perubahan RPJMDES merupakan amanat Undang-undang karena masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, maka setelah dikukuhkannya jabatan Kepala Desa 8 Tahun kepala Desa menyusun Perubahan RPJMDES.
Kegiatan dihadiri Kepala Desa Imigrasi Permu beserta Perangkat Desa, Camat, Kapolsek, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Anggota BPD, Bidan, Babinsa, Babinkamtibmas, Kader Posyandu, Kader PKK, Kasi PMD, Pendamping Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Warga Setempat.
RPJMDes memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan perubahan Permendagri tahun 2024.
Kapala Desa Imigrasi Permu M.Yunis menyampaikan. Tahun ini untuk menyusun RPJMDes adalah tahun pertama mengingat masa jabatan mereka akan diperpanjang dan baru menginjak 3 tahun.
Pasca pelantikan Kepala Desa periode 2021-2029 yang ditambah masa jabatan menjadi 8 tahun sehingga masa jabatan 2021 hingga 2029. Dari itu Maka Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJMDes yang selanjutnya akan menyusun, merumuskan dan memutuskan RPJMDes bersama dengan BPD untuk periode 2021 – 2029.
Dalam rapat penyusunan RPJMDES, M.Yunis menjabarkan mengenai tahapan – tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan RPJMDes. Adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan RPJMDes adalah sebagai berikut :
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa;
Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten;
Pengkajian Keadaan Desa;
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);
Penyusunan Rancangan RPJM Desa;
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan
Penetapan RPJMDes.
Diharapkan setelah rapat koordinasi selesai, Tim Penyusun RPJM di Desa masing-masing dapat segera menuntaskan perumusan RPJMDes sampai dengan penetapan RPJMDes tepat waktu dan menyelesaikan dokumen program pembangunan Desa Imigrasi Permu.(Red).