Banjarmasin, Kabar Jurnalis,-
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, hadiri kegiatan Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (27/12).
Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM memiliki peran strategis dalam menentukan Kebijakan Hukum dan HAM yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, hal tersebut terlihat pada tugas dan fungsi BSK yang tertera pada Perpres Nomor 18 Tahun 2023.
“BSK memiliki tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang Hukum dan HAM. Peran Kantor Wilayah dalam implementasi dan evaluasi kebijakan pada siklus kebijakan publik adalah dengan usaha untuk mencapai tujuan kebijakan dan evaluasi atas dampak sebuah kebijakan,” ujar Kepala BSK Hukum dan HAM, Y Ambeg Paramarta.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, hadir pada kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa Lapas Narkotika Karang Intan berkomitmen mendukung dan memperkuat implementasi kebijakan publik yang berkualitas bagi organisasi.
“Dukungan manajemen yang efektif merupakan kunci keberhasilan kebijakan publik yang optimal. Oleh karena itu, penataan struktur organisasi dan tata kerja organisasi perlu sepenuhnya diselaraskan dengan tujuan utama organisasi. Sebagai lembaga yang memberikan landasan konseptual, Badan ini memiliki peran strategis dalam penyusunan strategi kebijakan hukum dan HAM, dengan tujuan mencapai keberhasilan strategi kebijakan yang sesuai dan efektif,” pungkasnya, singkat.
(arb/ysf)