KPU Kepahiang Sebutkan Sarat Kontestasi Maju Pilkada 2024

oleh -4094 Dilihat

Kabar Jurnalis Bengkulu–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan sosialisasi terkait dengan syarat kontestasi maju Pilkada melalui jalur independen.

Dikarenakan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat. Masing-masing KPU di daerah pun sudah mempersiapkan semuanya secara bertahap.

Hal tersebut disampaikan ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok S.Pd, untuk syarat maju jalur perseorangan atau independen di Kepahiang membutuhkan dukungan sebanyak 11.211 pendukung, yang tersebar minimal di 5 kecamatan Kabupaten Kepahiang.

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada sendiri, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti kontestasi tersebut. Melalui jalur partai politik (parpol), maupun melalui jalur independen atau perseorangan.

Ikrok menyebutkan. Bagi calon perseorangan yang ingin mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada 2024 di Kepahiang. Wajib memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk minimal 10 persen, dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Dimana disebutkannya, jumlah DPT di Kabupaten Kepahiang ada sebanyak 112.132 pemilih. Sehingga jika diambil 10 persen dari DPT tersebut dan dibulatkan keatas, maka jumlahnya sebanyak 11.211 pendukung. Bahkan tak hanya itu, dukungan tersebut juga minimal tersebar di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang.

“Siapa saja warga Kepahiang yang memiliki niat untuk maju Pilkada silahkan daftar. Namun untuk calon yang maju melalui jalur perseorangan, wajib melampirkan bukti dukungan sebanyak 11.211,” kata Ikrok.

Ikrok juga mengatakan, dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perseorangan, adalah surat pernyataan dukungan serta KTP elektronik pendukung. Kemudian surat pernyataan identitas pendukung, serta surat pernyataan identitas pasangan calon dan rekapitulasi jumlah dukungan yang dimiliki.

“Untuk pelaksanaan pengajuan berkas dukungan, itu dimulai 8 Mei nanti. Namun untuk saat ini, kami belum mendapatkan konfirmasi yang pasti terkait lebih lanjutnya,” kata Ikrok.

Disamping itu Ikrok juga mengingatkan, untuk Paslon yang hendak maju melalui jalur perseorangan, harus memastikan dan benar- benar teliti, cermat, serta jelas dalam mengambil dokumen dukungan. Jika ada hal-hal yang dirasa kurang jelas, KPU Kepahiang juga membuka ruang bagi pasangan calon maupun LO-nya untuk berdiskusi.

Karena dikatakannya, untuk syarat dukungan yang disampaikan oleh pasangan calon yang hendak maju dalam Pilkada 2024 melalui jalur independen, akan diverifikasi lebih lanjut. Baik melalui kelengkapan berkas dukungannya, maupun verifikasi faktual di lapangan.

“Kami terus mengimbau, bagi paslon yang maju dalam jalur perseorangan, agar dapat menyiapkan juga syarat dukungan tambahan. Tujuannya agar jika ada yang dianggap tidak memenuhi syarat, maka langsung bisa dilakukan pergantian. Bahkan kita juga membuka ruang diskusi, untuk menyambut hal-hal yang seperti itu,” tutup Ikrok. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.