KPU Kepahiang Melayani Ratusan Orang Pindah Memilih Hingga 15 Januari 2024

oleh -2094 Dilihat

Kabar Bengkulu Online

Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang saat ini mencatat sebanyak 136 orang pindah pilih dari luar Daerah. Kamis 11/01/2024.

Jumlah orang pindah memilih ke Kabupaten Kepahiang diperkirakan akan terus bertambah hingga tanggal 15 Januari 2024, disampaikan juga oleh Komisioner KPU Anthaka Ramadhan, dari jumlah orang yang tercatat ini terdiri dari 73 Perempuan dan 63 Laki – laki.

Selain itu KPU juga mencatat adanya pemilih pindah keluar dari Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan hasil Pleno pada 23 Desember 2023 lalu, pemilih yang pindah tercatat 159 orang terdiri dari 70 Laki – laki dan 89 Perempuan, untuk alasan pindah Domisili kebanyakan dikarenakan urusan pekerjaan.

“Untuk pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat juga mengajukan pindah memilih pada pemilu 2024 jika tempat tinggal yang ada di KTP tidak sesuai dengan domisili sekarang,” ujar Anthaka.

Mengenai pindah memilih ini sudah di atur di peraturan KPU no 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan sistem informasi data pemilih.

Anthaka menyampaikan, untuk masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih silahkan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih misalnya dikarenakan pindah kerja atau tugas dan nanti KPU akan memetakan serta akan masuk pada Daftar Pemilih Tambahan kemudian akan diberi formulir A-Surat Pindah Memilih.

Untuk pemilih yang belum terdaftar di DPT tidak bisa mengajukan pindah memilih, akan tetapi tetap bisa memilih sesuai dengan wilayah domisili yang ada di KTP untuk dimasukan ke Daftar Pemilih Khusus.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dinas KPU Republik Indonesia nomor 695/PL.01-SD/14/2023, Pemilih yang berhak untuk mengajukan pindah pilih setidaknya memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut:

1) menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3) Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi;

4) menjalani rehabilitasi narkoba;

5) menjadi tahanan dirumah tahanan atau LAPAS atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan;

6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7) pindah domisili;

8) tertimpa bencana alam; dan/atau

9) bekerja diluar domisilinya

Lebih lanjut, Pemilih dengan kategori diatas dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan yang pindah memilih, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

Akan tetapi, berdasarkan putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 terdapat pengecualian, dimana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu dalam mengurus pindah memilih selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024, adapun kategori pemilih tersebut diantaranya:

1) Pemilih yang sakit;

2) Pemilih yang tertimpa bencana;

3) Pemilih yang menjadi tahanan;

4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan.

(Astrian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.