Kasus Kekerasan Fisik dan Perundungan di Boltim, UPTD PPA Mengungkap Fakta Baru Mengejutkan

oleh -3019 Dilihat

Boltim – Kasus dugaan kekerasan fisik yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial IP terhadap seorang pelajar SMP berinisial C di Dodap, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Menurut hasil penyelidikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Boltim pada Senin (24/2/2025), C yang menjadi korban kekerasan fisik ternyata diduga sebelumnya telah melakukan perundungan terhadap seorang siswa SD berinisial L, yang merupakan anak dari IP. Kepala UPTD PPA Boltim, Wenda, menjelaskan bahwa pihaknya menerima dua laporan berbeda, yang kemudian diketahui memiliki keterkaitan, yakni laporan tentang perundungan terhadap anak SD dan kekerasan fisik terhadap anak SMP.

“Awalnya, kami menerima dua laporan yang terpisah, yaitu kasus perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang pelajar SMP. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata kedua kasus ini saling berhubungan. Anak SD berinisial L ini diduga menjadi korban perundungan oleh anak SMP berinisial C,” ungkap Wenda pada Selasa (25/2/2025).

Wenda juga menjelaskan bahwa meskipun L bukan anak dengan disabilitas, ia adalah anak yang memiliki keistimewaan. “L bukan termasuk anak dengan disabilitas, namun ia adalah anak yang istimewa, istilahnya” tambahnya.

Insiden ini berawal saat L tengah bermain di lapangan sekolah, yang merupakan area bermain bersama bagi siswa SD dan SMP. Ketika itu, C memanggil L dan mengajaknya pergi ke suatu tempat.

“Lapangan sekolah ini digunakan bersama oleh siswa SD dan SMP. Saat L sedang bermain, C tiba-tiba memanggilnya dan mengajaknya pergi,” jelas Wenda.

C kemudian berkata kepada L, “Ayo, kau ingin ke Manado? Sana Manado di belakang sana,” sambil menunjuk ke arah hutan. Karena tidak memahami maksudnya, L pun mengikuti ajakan tersebut. Namun, sebelum mereka melangkah lebih jauh, beberapa teman L yang melihat kejadian itu segera memanggilnya kembali ke sekolah.

“Saat teman-temannya memanggil, C langsung melepaskan L dan menyuruhnya kembali ke sekolah. Akhirnya, L pun kembali,” ujar Wenda.

Informasi mengenai kejadian ini akhirnya sampai ke telinga ibu L. Namun, cerita yang diterimanya ternyata berbeda dengan kenyataan di lapangan.

“Sang ibu mendapat kabar bahwa anaknya diikat dan dibawa ke hutan. Karena panik, ia langsung berpikir yang terburuk, bahkan sempat khawatir anaknya mengalami kekerasan,” ungkap Wenda.

Saat sang ibu bertanya kepada L, anak tersebut hanya terdiam, kemungkinan karena ketakutan. Hal ini membuat ibunya semakin cemas hingga akhirnya ia mendatangi sekolah untuk menemui C.

“Dia menanyakan kejadian tersebut kepada C, mendesak agar C menceritakan siapa saja yang terlibat dan apa yang mereka lakukan terhadap anaknya. Karena C tidak langsung memberikan jawaban, sang ibu pun menamparnya. Setelah itu, C baru mulai berbicara, tetapi pengakuannya tidak seperti yang dibayangkan oleh ibunya L,” jelas Wenda.

Setelah pihak sekolah menghadirkan saksi-saksi dari siswa SD dan SMP, barulah ibu L menyadari bahwa anaknya sebenarnya tidak mengalami tindakan kekerasan seperti yang ia duga. Namun, saat itu insiden penamparan terhadap C sudah terlanjur terjadi.

Wenda menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan semua saksi untuk memastikan kejadian yang sebenarnya dan memberikan edukasi agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Kami sudah mengumpulkan semua pihak yang terkait, baik korban maupun pelaku, untuk mencari fakta dan memberikan edukasi,” katanya.

Meskipun memahami perasaan panik yang dialami ibu L, Wenda tetap menyayangkan tindakannya yang melakukan kekerasan terhadap C.

“Kami tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh ibu L. Namun, kami juga melihat bagaimana kondisi anaknya yang telah mengalami perundungan. Dulu, L adalah anak yang ceria dan pintar, tetapi karena sering menjadi korban bully, ia mulai menjadi tertutup,” ujarnya.

Saat ini, kasus kekerasan yang dilakukan oleh ibu L tengah diproses oleh pihak kepolisian, sementara kasus perundungan terhadap L juga mendapat pendampingan dari UPTD PPA. “Keduanya akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Wenda.

(DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.