Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sukses menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) untuk meningkatkan kualitas layanan di tingkat daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sutan Raja Pada Rabu 28 mei 2025 dan menjadi bagian dari strategi penguatan sistem perlindungan yang terpadu dan responsif.
Dalam sambutannya pada akhir kegiatan, Kepala Dinas PPA Boltim, M. Iksan Pangalima, S.Pi., MAP, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim, menekankan pentingnya penerapan standar layanan perlindungan perempuan dan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada perangkat daerah Kabupaten Boltim.
Menurut Iksan, perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama perlindungan ini adalah menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Adapun UPTD PPA Kabupaten Boltim memiliki beberapa layanan utama, yaitu:
Penerimaan Pengaduan dari masyarakat, baik langsung maupun melalui rujukan lembaga penegak hukum;
Penjangkauan korban melalui kunjungan lapangan;
Pengelolaan kasus, termasuk pemberian layanan dan solusi sesuai kebutuhan korban;
Fasilitasi penampungan sementara di rumah singgah;
Mediasi, untuk penyelesaian kasus tertentu;
Pendampingan hukum dan psikologis;
Terminasi kasus, yaitu penyelesaian layanan secara tuntas.
Pelayanan ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengamanatkan pembentukan UPTD PPA di setiap daerah dan pelaksanaan layanan terpadu yang cepat dan terintegrasi.
Lebih lanjut, partisipasi masyarakat dan keluarga juga sangat penting dalam proses pencegahan dan pemulihan. Masyarakat didorong untuk aktif dalam edukasi dan pendampingan korban, sedangkan keluarga diharapkan mampu menjadi lingkungan pertama yang aman melalui komunikasi yang baik, penguatan nilai moral, dan pengasuhan yang sehat.
Layanan ini dijalankan dengan prinsip-prinsip utama, yaitu:
Penegakan hak asasi manusia,
Kesetaraan gender,
Perlindungan terhadap korban,
Non-diskriminasi,
Kepentingan terbaik bagi anak,
Respons cepat dalam situasi darurat.
Sejumlah upaya nyata yang telah dilakukan Pemerintah Daerah Boltim antara lain: penyediaan layanan konseling dan bantuan hukum bagi korban kekerasan seksual, kemudahan penerbitan akta kelahiran bagi anak korban, edukasi kepada orang tua dan guru tentang pengasuhan tanpa kekerasan, serta penyediaan layanan kesehatan dan bantuan sosial secara prioritas bagi korban.
Menutup sambutannya, Iksan mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kerja sama agar layanan perlindungan semakin efektif. (ADV)