Kabar Jurnalis Babel–Kepala Desa Sekarbiru didampingi Istri bersama ibu – ibu pengajian dan remaja masjid, rayakan acara syukuran warga, menciptakan kebersamaan agar tetap menjaga tradisi budaya melakukan adat syukuran potong rambut bayi 40 hari setelah lahir. Minggu 12/05/2018.
Seperti yang disampaikan Kepala Desa Sekarbiru Munarparzah atau bang Bonar. Menurutnya, Syukuran cukur rambut bayi 40 hari ini biasa juga disebut Aqikah, memang menjadi budaya yang harus dilaksakan.
“Kita ciptakan dan merayakan acara mencukur rambut bayi saat genap berusia 40 hari itu memang menjadi tradisi,” kata Bonar.
Bonar juga mengungkap oo, pemotongan rambut merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan saat menggelar Aqiqah. Aqiqah sendiri merupakan pengurbanan hewan berupa kambing atau domba dalam syariat Islam sebagai rasa syukur umat Islam terhadap Allah Subhanahu wa ta’ala mengenai bayi yang dilahirkan.
Aqiqah ini sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan karunia berupa seorang anak. Diharapkan, nantinya anak tersebut dapat menjadi anak yang Sholeh dan Sholehah serta selalu mengikuti dan meneladani sunah Rasulullah Muhammad SAW.
Bonar mengatakan umat muslim harus mengetahui ketentuan aqiqah yang sesuai dengan syariat Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran buah hati.
“Didalamnya, nanti ada prosesi penyembelihan kambing atau domba. Akan tetapi, ada makna atau hikmah yang lebih besar didalamnya yaitu bisa menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, dan bisa mempererat tali persaudaraan antara keluarga, teman, dan orang terdekat,” ujar Bonar.(Red).