Gebrak Kasus Com–Bangka Barat — Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Parittiga kembali terungkap. Ironisnya, pelaku yang diamankan justru seorang ibu rumah tangga.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus menangkap seorang perempuan berinisial SJ alias L pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 paket diduga sabu dengan berat bruto 9,96 gram. Sebanyak 18 paket disembunyikan di dalam lemari pakaian, tepatnya di saku jaket, sementara 5 paket lainnya ditemukan di sekitar rumah.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso menyebutkan bahwa pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat, sekaligus menjadi tamparan keras karena melibatkan sosok ibu rumah tangga—peran yang identik dengan benteng pertama dalam menjaga keluarga dari pengaruh negatif.
Hingga kini, aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Polres Bangka Barat mengklaim akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, namun maraknya kasus serupa di tingkat desa menunjukkan bahwa peredaran barang haram ini masih dengan mudah menembus lapisan masyarakat paling bawah.(Red).





