Tutuyan, Boltim, kabar-jurnalis.com — Dalam artikel ini, kita akan mengulas informasi menarik mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2024. BPD merupakan lembaga penting yang berperan sebagai wakil masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi dan saran kepada pemerintah desa. Selain itu, BPD juga bertugas mengawasi dan mengontrol pelaksanaan peraturan, program-program, dan anggaran desa. Dalam hierarkinya, BPD bisa disebut sebagai badan legislatif di tingkat desa.
Setiap anggota BPD desa berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Gaji tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa.
Berikut rincian gaji BPD desa tahun 2024:
– Ketua BPD: Rp1.200.000 per bulan
– Wakil Ketua BPD: Rp1.100.000 per bulan
– Sekretaris BPD: Rp1.100.000 per bulan
– Anggota BPD: Rp1.000.000 per bulan
Nominal gaji tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun lalu gaji anggota BPD berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.
Hak dan Kewajiban Anggota BPD Desa
Selain mendapatkan gaji, anggota BPD desa juga memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Hak-hak anggota BPD meliputi:
– Mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi BPD.
– Mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPD.
– Mendapatkan fasilitas kerja yang memadai, seperti ruang rapat dan alat tulis.
Di sisi lain, kewajiban anggota BPD desa antara lain:
– Menjaga kehormatan, integritas, dan netralitas BPD.
– Menghadiri rapat BPD secara rutin dan aktif.
– Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPD kepada masyarakat desa dan pemerintah desa.
Redaksi