DPRD Boltim Tetapkan Propemperda Tahun 2025

oleh -110 Dilihat
DPRD Boltim Tetapkan Propemperda Tahun 2025
DPRD Boltim Tetapkan Propemperda Tahun 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (13/1/2025) sore.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, memiliki agenda utama penetapan Propemperda, yang mencakup prioritas pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) sepanjang tahun 2025.

Rapat dimulai dengan pembacaan surat masuk dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Boltim, Hardiman Pasambuna. Dalam laporannya, Hardiman menyebutkan dua Ranperda inisiatif DPRD yang diusulkan, yaitu:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Propemperda.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Pimpinan DPRD Boltim Samsudin Dama (kiri tengah) dan Kevin Sumendap, Sekretaris Daerah Sonny Warokka (kanan tengah), Asisten I Hendra Tangel dan Asisten III Iksan Pangalima.
Pimpinan DPRD Boltim Samsudin Dama (kiri tengah) dan Kevin Sumendap, Sekretaris Daerah Sonny Warokka (kanan tengah), Asisten I Hendra Tangel dan Asisten III Iksan Pangalima.

 

“Diharapkan pimpinan DPRD dapat menjadwalkan rapat paripurna untuk menetapkan Propemperda serta pembentukan peraturan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hardiman.

Bapemperda, melalui Deisy Minarni Simbala, juga menyampaikan laporan resmi terkait Propemperda. Menurut Deisy, Propemperda 2025 mencakup 16 Ranperda prioritas, terdiri dari 12 usulan pihak eksekutif dan 4 usulan inisiatif DPRD.

“Selain daftar prioritas yang telah disusun, bupati atau DPRD masih dapat mengajukan Ranperda tambahan sepanjang memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku,” jelas Deisy.

Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD Samsudin Dama memberikan kesempatan kepada anggota dewan untuk menyatakan persetujuan. Dengan seruan “Setuju” dari belasan anggota yang hadir, Samsudin secara resmi mengetuk palu sidang sebagai tanda penetapan Propemperda 2025.

“Terima kasih atas persetujuan seluruh anggota dewan,” ucap Samsudin sambil mengetuk palu sidang satu kali.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kevin Sumendap, Sekretaris Daerah Sonny Warokka, dan sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Boltim. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan berbasis regulasi.

Sekretaris Daerah Sonny Warokka saat menandatangani berita acara dokumen Ranperda usulan eksekutif di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Sekretaris Daerah Sonny Warokka saat menandatangani berita acara dokumen Ranperda usulan eksekutif di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

 

Berikut adalah 16 Ranperda yang menjadi prioritas pembahasan:

Usulan Eksekutif:

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
  2. Perubahan APBD Tahun 2025.
  3. APBD Tahun 2026.
  4. Kawasan Tanpa Rokok.
  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029.
  6. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi.
  7. Rencana Tata Ruang Wilayah (lanjutan 2024).
  8. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (lanjutan 2024).
  9. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) (lanjutan 2024).
  10. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) (lanjutan 2024).
  11. Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (lanjutan 2024).
  12. Pembinaan Kearsipan Daerah (lanjutan 2024).

 

Usulan Inisiatif DPRD:

  1. Propemperda.
  2. Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
  3. Pengelolaan Barang Milik Daerah (lanjutan 2024).
  4. Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (lanjutan 2024).

Propemperda Tahun 2025 menjadi landasan bagi DPRD Boltim dan Pemerintah Kabupaten untuk menyusun regulasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah berbasis hukum dan kepentingan masyarakat.

(dp)

 

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.