DPRD Boltim Tetapkan Delapan Rancangan Perda Prioritas dalam Propemperda Tahun 2026

oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-29 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Boltim, pada Senin (27/10/2025) sore.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Samsudin Dama, didampingi Wakil Ketua Kevin Sumendap dan Medy Lensun. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Oskar Manoppo bersama Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumaiku serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim.

Agenda rapat diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD, Ikhlas Pasambuna. Setelah itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap rancangan Propemperda 2026.

Penetapan Propemperda dilakukan secara musyawarah melalui persetujuan lisan seluruh anggota DPRD yang hadir, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan.

Ketua DPRD Samsudin Dama menjelaskan bahwa proses penetapan Propemperda berpedoman pada ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah untuk jangka waktu satu tahun, berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan sebelum penetapan rancangan APBD,” ujar Samsudin.

Delapan Rancangan Perda Masuk Daftar Prioritas

Sebelumnya, DPRD Boltim telah menyampaikan surat usulan Propemperda 2026 kepada Bupati pada 8 September 2025. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif melalui daftar rancangan perda usulan pemerintah daerah pada 13 Oktober 2025.

Selanjutnya, Bapemperda DPRD Boltim bersama perangkat daerah pemrakarsa dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat koordinasi pada 20 Oktober 2025 untuk membahas rancangan prioritas.

Dari hasil pembahasan itu, ditetapkan delapan rancangan peraturan daerah yang menjadi prioritas dalam Propemperda Tahun 2026, yaitu:

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

APBD Tahun Anggaran 2027

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi

Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Keolahragaan

“Berdasarkan laporan Bapemperda dan ketentuan undang-undang, delapan rancangan perda tersebut ditetapkan sebagai bagian dari Propemperda 2026,” tutur Samsudin Dama.

Menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut berperan dalam proses penyusunan dan pembahasan Propemperda.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati, dan semua yang telah hadir memenuhi undangan kami,” ujar Samsudin sebelum menutup rapat paripurna.

Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. (ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.