Kabar Jurnalis Parittiga —Aktivitas yang terlihat tak lazim di SPBU 24.333.78 Jalan Kimjung Parittiga – Jebus, Bangka Barat, menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ,kepada Pengerit minyak.
Diduga petugas SPBU bekerja sama dengan para pengerit demi mendapatkan keuntungan besar. Seolah-olah kegiatan ini berlangsung aman dan bebas tanpa adanya sentuhan aparat penegak hukum.
Momen seperti ini justru menjadi waktu untuk mempertebal kantong Pengurus SPBU atau Petugas SPBU tersebut. Ironisnya, mereka lebih memprioritaskan pengerit BBM daripada melayani masyarakat umum atau Kendaraan Bis Penumpang.
Seperti yang disampaikan Boing salah satu Supir Bis Angkutan umum, pada Kamis 10 April 2025, yang mengungkapkan rasa kecewa terhadap pelayanan Pengurus atau Petugas SPBU Dijalan Kimjung Kecamatan Parittiga Tersebut.
“Masa tadi kami mau ngisi solar di pom kimjung itu, di suruh antri dibelakang mobil orang – orang yang biasa ngerit solar, sedangkan kami angkutan penumpang yang ada jam keberangkatan untuk mengantar penumpang tepat waktu,” ungkapnya.
Selanjutnya Boing Menceritakan Kronologinya, “awalnya kami mau ngisi solar seperti biasa dari depan, seperti Bus Angkutan lainnya, ternyata disitu ada pengurus yang bernama Meiling alias Aling, terus dia bilang karena agak sepi kalian ngantri dari belakang macem mobil Truk yang dijalur antri.
“Karena saya bilang ini mobil penumpang angkutan umum, si Aling ini dengan nada agak marah dan ngomong kalian harus antri, karena tidak mau adanya percekcokan kami pun keluar dari SPBU tersebut untuk mencari SPBU yang lain yg bisa melayani kami dengan baik,” ujar Boing.
“Kami pribadi bersama para penumpang, sangat kecewa dengan sikap Pengurus dan Petugas SPBU tersebut, kami harap Aparat Penegak Hukum menindak lanjuti, SPBU yang mengutamakan Pengerit tersebut,” harapnya.
Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga telah bekerja sama, seolah-olah tidak terpengaruh oleh ancaman pidana yang sudah di atur.
Dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalit atau Biosolar, masyarakat dan negara telah dirugikan oleh oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Sesuai Undang – Undang dan Surat Edaran Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, APH diminta menindak tegas dan memproses para pelaku dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Red).
👇👇👇
–Bersambung —