Debat Publik Paslon Pilbup Boltim Memanas, Bahas Ketimpangan Distribusi Alsintan dan Lahan Tidur

oleh -2929 Dilihat
Debat Publik Paslon Pilbup Boltim Memanas, Bahas Ketimpangan Distribusi Alsintan dan Lahan Tidur
Debat Publik Paslon Pilbup Boltim Memanas, Bahas Ketimpangan Distribusi Alsintan dan Lahan Tidur

Manado, Boltim 18 November 2024 – Debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang digelar di Manado berlangsung memanas ketika isu pertanian dan distribusi alat mesin pertanian (alsintan) diangkat. Calon Wakil Bupati dari pasangan nomor urut satu, Argo Sumaiku, menyampaikan kritik terhadap ketidakadilan distribusi bantuan alsintan dan pupuk, yang menurutnya menyebabkan banyak lahan sawah di Boltim tidak produktif.

Dalam debat tersebut, Sumaiku menyoroti luasnya lahan pertanian di Boltim yang tidak dimanfaatkan maksimal. Ia menyebut distribusi alsintan dan pupuk sering kali tidak sampai kepada petani yang benar-benar membutuhkan.

“Hari ini kita bisa melihat, banyak sekali lahan tidur di Boltim yang tidak dimanfaatkan. Bahkan, ada lahan persawahan yang sudah dicetak, tetapi semuanya diabaikan. Lebih parah lagi, alat mesin pertanian yang seharusnya mendukung kegiatan petani justru hanya diberikan kepada orang-orang tertentu, yang kami sebut ‘orang dalam.’ Ini sangat tidak adil,” ujar Sumaiku dalam sesi debat.

Ia menambahkan, ketimpangan distribusi alsintan ini telah menjadi hambatan besar bagi produktivitas pertanian di wilayah boltim. Sumaiku meminta perhatian khusus terhadap pengelolaan alsintan agar bantuan tepat sasaran sesuai kebutuhan petani.

Pernyataan Sumaiku langsung ditanggapi oleh calon Bupati dari pasangan nomor urut dua, Scahrul Mamonto. Ia menuding bahwa selama beberapa tahun terakhir, pengelolaan alsintan di Kecamatan Mooat dikuasai oleh adik kandung Argo Sumaiku.

“Apa yang dikatakan Pak Argo memang benar, tetapi perlu dicatat bahwa selama ini yang menguasai distribusi alsintan di Kecamatan Mooat adalah adik kandung Pak Argo sendiri. Semua bantuan dari pemerintah daerah, saat Pak Argo menjadi anggota DPRD, semua di kelolah adiknya. Hal ini juga menjadi catatan kami dan sudah menjadi perhatian (BPK),” kata Scahrul

Tudingan ini memicu reaksi langsung dari Sumaiku, yang menanggapinya dengan santai. Ia menjelaskan bahwa bantuan alsintan yang dimaksud merupakan hasil lobi adiknya ke kementerian, bukan dirinya secara langsung.

“Saya ingin meluruskan. Bantuan alsintan itu memang hasil lobi dari kementerian. Adik saya, yang waktu itu menjabat sebagai sangadi, melakukan lobi untuk mendapatkan bantuan tersebut. Jika memang pengelolaan alsintan dikatakan saya yang mengelola, faktanya di lapangan justru alat-alat itu banyak dikuasai oleh tim sukses pemilihan sebelumnya. Bahkan, banyak alat seperti multivator roda dua diperjualbelikan. Ini fakta, jangan di bantah dan kita bisa buktikan,” ujar Sumaiku.

Ia juga mengundang media untuk menelusuri lebih jauh distribusi bantuan alsintan di lapangan, seraya menegaskan bahwa isu ini sangat penting untuk diselesaikan demi kemajuan pertanian di Boltim.

Perlu dikethui, Dalam konteks pertanian, distribusi bantuan alsintan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Mekanisme Distribusi dan Pemanfaatan Alat dan Mesin Pertanian. Peraturan ini mengatur bahwa, Alsintan diberikan kepada kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan), atau unit pelayanan jasa alsintan (UPJA) yang terdaftar secara resmi di instansi pertanian setempat. Kemudian, Penerima harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk produktivitas lahan, potensi peningkatan hasil panen, dan kesiapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan alsintan.  Lebih lanjut, Seleksi dilakukan secara transparan oleh tim penilai dari Dinas Pertanian, berdasarkan usulan dari tingkat desa hingga kabupaten.

Alsintan wajib digunakan untuk mendukung aktivitas pertanian kelompok tani dan tidak boleh diperjualbelikan atau disalahgunakan.  Untuk mendukung transparansi, petani dan kelompok tani dapat memanfaatkan Pedoman Teknis (Juknis) yang mengatur tata cara pengajuan bantuan hingga pemantauan penggunaan alsintan. Dalam juknis ini, diatur juga mekanisme sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan, seperti penarikan bantuan atau pelaporan ke pihak berwenang.

Sebagai daerah dengan lahan pertanian yang luas, Boltim memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor pertanian. Namun, banyak lahan sawah yang disebut “lahan tidur” karena kurangnya infrastruktur pendukung, distribusi bantuan yang tidak merata, serta kurangnya pembinaan kepada petani.

Masalah ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah. Kebijakan ke depan harus memastikan bahwa bantuan alsintan dan pupuk sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, pengawasan distribusi juga perlu diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan atau monopoli oleh pihak tertentu.

Sebagai bagian dari visi mereka, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim nomor urut 1, Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku, menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang lebih baik. Dengan mengusung slogan “Boltim Bangkit”, mereka berjanji untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, terutama dalam sektor pertanian, agar setiap bantuan dapat tersalurkan secara adil dan efektif. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sebagai kunci menuju kemajuan Boltim yang berkelanjutan.

(dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.