BPN Boltim Buka Suara soal Panang, Status Eks HGU Kobandian Belum Bisa Dipastikan

oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Candra Husain
FOTO : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Candra Husain

BOLTIM – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Candra Husain, akhirnya buka suara terkait polemik klaim wilayah Dusun V Panang, Desa Kotabunan, sebagai eks Hak Guna Usaha (HGU).

Candra menyebut, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah wilayah Panang merupakan lokasi eks HGU Kobandian atau bukan.

Hal itu disampaikan Candra saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026) siang.

“Jadi, perlu diketahui bersama bahwa informasi yang diberikan oleh Pak Bupati dan Pak Ketua Dewan itu tidak salah. Jadi, saya memberitahukan bahwa kami terinformasi lewat data terindikasi terlantar. Jadi saya bilang ini terinformasi Pak Bupati, terinformasi, tapi data di saya tidak ada, toh,” kata Candra Husain.

Menurut Candra, informasi mengenai lahan tersebut kemudian mendorong Kantor Pertanahan Boltim untuk meminta data kepada Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.

“Kemudian saya berinisiatif, saya kirim surat ke BPN Pusat, karena ini, e, HGU ini itu SK-nya dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan Kakanwil, bukan kepala kantor pertanahan. Jadi otomatis mudah-mudahan datanya ada di sana, saya berpikir seperti itu. Jadi saya berinisiatif, saya bersurat. Kejaksaan juga sudah tanya saya, saya bilang cuma terinformasi tapi data nda ada di saya. Nah saya menyurat, menyurat ke BPN Pusat dibalas. Alhamdulillah dibalas dan ini informasi yang mereka berikan ke kami, setebal ini. Minta maaf saya tak bisa publish ini karena ini rahasia, kan dokumen negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen yang diterima Kantor Pertanahan Boltim antara lain berupa fotocopy buku tanah.

“Ya jadi, saya cuma kasih tahu ada foto kopi (copy) buku tanahnya. Kalau di kami arsip buku tanah, bukan sertifikat. Kalau sertifikat itu kan di bapak-bapak, a buku tamu di kami, gitu,” ujar Candra.

Selain buku tanah, kata Candra, terdapat sejumlah dokumen lain yang saat ini sedang dipelajari pihaknya.

“Kemudian ini ada, apa namanya ini, akta peralihannya dari notaris di Jakarta, ada, ini, dan ada surat-surat dari SK. SK ini, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 85, ya. Nah ini kami sementara menganalisa, karena ini baru sampai,” sebutnya.

Candra mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses analisis tersebut adalah koordinat yang digunakan dalam dokumen lama.

“Tapi kami sudah melihat semua dan memeriksa ini koordinatnya yang digunakan koordinat lokal dan ini cuma ada gambar situasi. Data dari satelit yang memastikan di situ tempatnya tidak ada, karena zaman dulu tidak ada secanggih sekarang. Begitu berdiri di titik ini pakai HP (handphone) saja, tak, begitu lihat langsung diketahui oh ada di situ dia (koordinat). Nah dulu cuma begini (sambil menunjukkan gambar situasi),” katanya.

Ia juga menyebut terdapat dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.

“Ini juga ada Aer Pak, SU nomor 801933, tapi ini yang lama-lama punya (memperlihatkan gambar situasi). Jadi ada tiga sertifikatnya,” ungkap Candra

Meski telah menerima dan memeriksa sejumlah dokumen, Candra menegaskan Kantor Pertanahan Boltim belum mengambil kesimpulan mengenai posisi letak wilayah tersebut.

“Tapi kita belum menganalisa lebih jauh dan ini informasi yang sudah kami terima. Itulah maksudnya kita, e, BPN akan mengadakan penataan ulang. Di saat penataan kembali kita bisa dapat informasi dari lapangan. Misalnya kita ke orang yang menguasainya, kalian dapat darimana, kalian jujur, supaya ini selesai. Sebab kalau mereka tidak jawab jujur tidak akan selesai,” jelasnya.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.