KABAR JURNALIS Parittiga- Bangka Barat–Keputusan penghentian sementara atau suspend operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekar Biru 2, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, dipertanyakan Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik selaku pengelola.
Pihak yayasan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) membuka secara terang dasar, hasil pemeriksaan, serta bukti yang menjadi pertimbangan hingga sanksi penghentian sementara tersebut dijatuhkan.
Yayasan menilai keputusan suspend perlu diverifikasi kembali melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Pasalnya, mereka mengaku tidak menemukan adanya laporan resmi mengenai keluhan maupun kejadian keracunan dari penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (24/8/2026).
Penanggung Jawab (Person in Charge/PIC) Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik, Chyndy Desfa Lady, mengatakan pihaknya justru diminta menandatangani surat pernyataan terkait perbaikan tata kelola bahan baku sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut Chyndy, surat tersebut juga memuat poin mengenai kesiapan menerima sanksi suspend permanen apabila terjadi Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP). Namun, pihak yayasan memilih tidak menandatangani surat tersebut.
“Kami menolak menandatangani surat pernyataan tersebut karena terkesan menyudutkan dan memaksa kami mengaku bersalah. Padahal, selama 10 bulan beroperasi, kami selalu menjalankan tugas sesuai SOP dan tidak pernah ada masalah,” ujar Chyndy saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Yayasan Pertanyakan Dasar Sanksi
Chyndy menilai sebelum menjatuhkan sanksi, perlu ada penjelasan yang jelas mengenai pelanggaran apa yang menjadi dasar keputusan suspend tersebut.
Ia meminta BGN tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga turun langsung melakukan verifikasi terhadap kondisi di lapangan dan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan operasional SPPG.
“Kalau memang ada pelanggaran, kami siap diperiksa. Tetapi harus jelas pelanggarannya apa, buktinya apa, dan dari hasil pemeriksaan mana keputusan itu diambil,” katanya.
Chyndy juga menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihak yayasan, hingga saat ini tidak terdapat laporan keracunan maupun komplain formal dari masyarakat penerima manfaat.
Karena itu, pihaknya meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada keputusan suspend, tetapi dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi sepihak.
Klaim Ada Persoalan Personal
Di tengah polemik tersebut, Chyndy turut mengungkapkan adanya dugaan persoalan personal antara pihak mitra dengan Kepala SPPG Sekar Biru 2.
Namun, ia menegaskan pihak yayasan tidak ingin menjadikan tudingan tersebut sebagai kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Menurutnya, persoalan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada BGN apabila diminta. Pihak yayasan mengaku memiliki bukti dan saksi yang siap memberikan keterangan mengenai kronologi persoalan yang mereka maksud.
“Kami selaku mitra akan membuka apa awal mula permasalahan pribadi antara mitra dan Kepala SPPG dapur ini. Sampai sekarang kami selalu dicarikan kesalahan yang tidak pernah ada bukti,” tegasnya.
Chyndy mengatakan pihaknya siap mengikuti proses klarifikasi apabila BGN membuka ruang pemeriksaan secara objektif.
“Kami akan buka ke BGN kalau diminta apa awal mula masalah tersebut. Kami ada bukti dan saksi yang siap melaporkan permasalahan ini ke BGN,” lanjutnya.
Siapkan Bukti dan Pertimbangkan Jalur Hukum
Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik mengaku tidak akan menghindari proses evaluasi maupun pemeriksaan. Namun, mereka meminta proses tersebut dilakukan secara transparan dan memberikan kesempatan kepada pihak yayasan untuk menyampaikan pembelaan.
Pihak yayasan juga mengaku tengah mempersiapkan laporan resmi serta mempertimbangkan langkah hukum sebagai upaya menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami tidak keberatan kalau diperiksa. Silakan periksa semua, termasuk SOP, bahan baku, proses pengolahan dan pelayanan. Kami siap memberikan bukti dan menghadirkan saksi,” ujarnya.
Menurut yayasan, keberlangsungan pelayanan MBG menyangkut kepentingan penerima manfaat. Karena itu, setiap keputusan yang berdampak terhadap operasional SPPG dinilai harus memiliki dasar pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pihak yayasan, transparansi tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik antara mitra dan pengelola SPPG.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala SPPG Sekar Biru 2 maupun Badan Gizi Nasional mengenai dasar keputusan suspend, hasil evaluasi, serta tudingan adanya persoalan personal yang disampaikan pihak Yayasan Al Murobbiyyah Badak Belik.
Pemberitaan ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari BGN maupun pihak Kepala SPPG Sekar Biru 2 guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Kepala SPPG: Yoga Triayansah
Ahli Gizi: Melani A.Mb.Gz
Akuntan: Elfa Lolita S. Ak
Jumlah Karyawan: 47 orang
Jumlah penerima Manfaat Peserta Didik sebanyak 2311 orang.
Penulis: Astrian Rocky.






