Kabar Kepahiang
Kepahiang – Bawaslu Kabupaten Kepahiang melalui panitia pengawas kecamatan (Panwascam) melakukan pelantikan terhadap 526 pengawasan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Senin 22 Januari 2024.
Acara pelantikan pengawas TPS ini dilakukan secara serentak Se-Kabupaten Kepahiang di sekretariat Panwascam masing-masing, setelah dilakukan pelantikan pengawas TPS se-Kabupaten melaksanakan kerjanya sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Hari ini seluruh pengawas TPS di Kabupaten Kepahiang kita lantik dan selanjutnya dilakukan Bimbingan Teknis dan langsung menjalankan tugas sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Erwin Prianto S.Ikom Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Erwin, kinerja dari pengawasan TPS sangat diperlukan dalam proses pemilu, karena pengawas TPS tidak hanya melaporkan secara Aplikasi saja tapi untuk melaporkan hasil pengawasan melalui manual dan itu sangat dibutuhkan.
“Untuk tugas dari pengawas TPS sendiri yaitu melakukan pengawasan mulai dari persiapan, pemungutan suara hingga proses rekapitulasi suara selesai dan hasil dari pengawasan tersebut dilaporkan melalui aplikasi sistem pengawas pemilu (Siwaslu) yang telah disiapkan akan tetapi laporan secara manual tetap dilakukan,” kata Erwin.
Erwin juga menyampaikan untuk masa bakti dari pengawas TPS itu selama 23 hari menjelang pencoblosan dan 7 hari setelah proses pencoblosan dan yang terpenting dari hasil kinerja pengawas TPS harus dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang. (Red).