Hendra Damopolii Sebut Gugatan Sachrul-Rusmin di MK Tak Akan Lolos,Ternyata Ini

oleh -658 Dilihat
Hendra Damopolii Sebut Gugatan Sachrul-Rusmin di MK Tak Akan Lolos, Ternyata Ini
Hendra Damopolii Sebut Gugatan Sachrul-Rusmin di MK Tak Akan Lolos, Ternyata Ini

BOLTIM — Terkait berbagai spekulasi dan opini di masyarakat tentang gugatan hasil Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang diajukan oleh pasangan calon Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow (ARUS), Ketua Tim Pemenangan Kabupaten (TPK) pasangan Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku (ORAS), Hendra Dj. Damopolii, bersama tim kuasa hukumnya, memberikan tanggapan.

“Kami sangat optimis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan oleh pihak ARUS. Berdasarkan materi gugatan yang kami pelajari, ada sejumlah alasan kuat yang mendasari keyakinan kami,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan bahwa dari sisi syarat formil, perbedaan hasil suara antara pasangan ORAS dan ARUS mencapai 5,54 persen. “Sesuai ketentuan, selisih hasil yang dapat dijadikan dasar gugatan adalah maksimal 20 persen. Dengan demikian, gugatan ini tidak memenuhi syarat formil,” tambahnya.

Hendra juga menyoroti substansi gugatan yang dinilai tidak sinkron. “Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan sengketa yang berkaitan dengan proses pemilu. Tuduhan intimidasi, mobilisasi pemilih, keberadaan pemilih ber-KTP luar Boltim, hingga dugaan politik uang, semuanya adalah persoalan proses yang semestinya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan MK,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai bahwa substansi gugatan tersebut tidak cukup kuat untuk memengaruhi hasil Pilkada. “Bahkan, sejumlah poin yang diajukan terlihat mengada-ada dan tidak tercatat sebagai kejadian khusus selama tahapan pleno berjenjang oleh KPU. Jika pun ada, hal itu sudah terklarifikasi sebelumnya,” katanya.

Meski demikian, Hendra menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati hak konstitusional pemohon. “Kami menghargai upaya mereka untuk mengajukan gugatan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hasil yang ditetapkan oleh KPU,” ucapnya.

Sebagai informasi, pasangan ORAS telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait pada tanggal 3 Januari 2025. “Kami berkomitmen untuk mengawal kemenangan rakyat yang telah ditetapkan oleh KPU,” imbuhnya.

Saat ini, gugatan pemohon telah dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.

Berikut adalah tahapan selanjutnya.

Pemberitahuan Sidang Pertama Untuk KPU dan Bawaslu 3–6 Januari 2025.

Untuk Pihak Terkait 6–14 Januari 2025.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan 8–16 Januari 2025.

Pengajuan Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu 16 Januari–3 Februari 2025.

Pemeriksaan Persidangan 17 Januari–4 Februari 2025.

Rapat Musyawarah untuk Putusan atau Penetapan (dismissal) 5–10 Februari 2025.

Putusan atau Penetapan Sidang Dismissal 11–13 Februari 2025.

“Tim hukum kami siap untuk menghadapi gugatan ini. Kita tunggu saja hasilnya,” tutup Hendra.

(dp)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.