Kabar Jurnalis –Pemerintah Desa Air Gantang mengadakan penyuluhan dan penerangan Hukum dari Kejari Bangka Barat, dalam program memaksimalkan penggunaan Dana Desa. Kamis 25/04/2024.
Hadir sebagai nara sumber Kasi Intel Kejari Bangka Barat johan ciptadi SH, dan Raka Setiawan SH beserta Tim Penerangan Hukum.
Dikatakan Kasi Intel Kejari Bangka Barat johan ciptadi SH, penyuluhan dan penerangan Hukum sebagai kegiatan jaga Desa yang merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa pengawasan dan pendampingan Jaga Desa dapat memberikan rasa percaya diri terhadap Kepala Desa dan perangkatnya dalam melaksanakan pengelolaan Dana Desa dengan memperkecil ruang terjadinya kesalahan dalam pengadministrasian yang menyebabkan terjadinya korupsi.
“Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman hukum dan pendampingan terhadap Kepala Desa dalam menentukan arah kebijakan dalam menetapkan penggunaan anggaran Dana Desa,” kata Kasi Intel Kejari Babar.
“Mudah – mudahan pengelolaan Dana Desa dapat berjalan secara maksimal sesuai prinsip dasar pengelolaan keuangan negara,” tutur Kasi Intel Kejari.
Selain itu Kepala Desa Air Gantang H. Alikan menyampaikan, ketentuannya membutuhkan bantuan dan keterlibatan banyak pihak, baik dalam membimbing, mendampingi serta mengawasi dalam pengelolaannya, sehingga harapan percepatan peningkatan ekonomi masyarakat segera dapat terwujud.
“Saya harap semua pihak dapat mendukung semua program pelaksanaan pembangunan Desa, sehingga kita semua dapat maju dengan interigitas bersama, dan terima kasih kepada Tim dari Kejari Bangka Barat yang sudah memberikan penerangan Hukum kepada kami,” ujar H. Alikan.(Red)