Tutuyan, Boltim –Kabar mengenai dugaan pemaksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Boltim terhadap pelapor DM dalam kasus ‘mencuri pandang’ pihak berwenang Polres Boltim memberikan tanggapan serius.
Berdasarkan laporan dari sebuah media online, DM diduga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan oleh pihak kepolisian terkait insiden yang melibatkan oknum kepala desa Dodap Pantai pada tanggal 31 Maret 2024.
Namun, dalam klarifikasi resmi, Kasih Humas Polres Bolaang Mongondow Timur, Reynol Wowor, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kebenaran. “Persoalan ini sudah selesai jauh sebelumnya dan tidak ada pemaksaan yang terjadi,” ungkap Wowor saat dihubungi via telepon pada Selasa, 2 April 2024.
Wowor menambahkan bahwa pencabutan laporan oleh DM adalah keputusan yang diambil secara sukarela, dengan melibatkan oknum kepala desa dan keluarganya untuk mencabut laporan tersebut. “Pencabutan laporan itu terjadi karena kesepakatan antara kedua belah pihak, yang menandakan bahwa korban tidak lagi mempermasalahkan insiden tersebut.” tambah Wowor.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Deni Tampenawas, menyatakan bahwa, persoalan ini memang sudah lama selesai.
“Persoalan ini sudah lama selesai, bahkan dalam gelar perkara, kedua belah pihak diundang dan peserta gelar menanyakan kembali akan proses musyarah damai kedua belah pihak, dan pelapor menyatakan atas kehendak pelapor tanpa ada paksaan dari manapun” ungkap deni
Deni juga menegaskan pentingnya mengikuti prinsip kode etik jurnalistik dalam melaporkan berita dengan berimbang.
“Semua wartawan memiliki hak untuk memberikan informasi, maka perlunya mengonfirmasi pihak terkait untuk memastikan keakuratan dan keberimbangan berita,” tambah Deni.
Hingga saat ini, kepala desa Dodap Pantai, KL, belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan ini.
Dp