Kabar Jurnalis Com–Pemerintah Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, menggelar Musyawarah Desa, terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025, di Balai Kantor Desa setempat. Kamis 19 Juni 2025.
Musyawarah Desa Air Gantang membahas tentang, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa Tahun 2025 dan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2026 dilaksanakan.
Musyawarah tersebut melibatkan, Kepala Desa beserta Perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Tenaga Ahli atau Pendamping Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ketua RT, Ketua RW, TP PKK, Kader Posyandu se-Desa, Tokoh Agama, unsur lainnya yang terkait dengan Desa.
H. Alikan Kepala Desa Air Gantang, dalam Musyawarah tersebut menyampaikan, bahwa Pemerintah Desa Air Gantang akan merencanakan kegiatan yang akan diimplementasikan dan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Rencana kegiatan yang di sampaikan didalam Musdes meliputi berbagai aspek seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan sumber daya manusia, menjadi fokus dalam pembahasan tersebut.
Kegiatan-kegiatan yang diusulkan akan mencakup pembangunan dan pemeliharaan Jalan Desa, peningkatan sarana pendidikan dan kesehatan, program pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelestarian budaya lokal.
“Musdes ini bertujuan menjadi wadah untuk mengumpulkan masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait prioritas pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi seluruh warga Desa khususnya Desa Air Gantang,” kata H. Alikan.
“Keputusan yang diambil dalam Musdes ini didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat, yang merupakan nilai dasar dalam sistem pemerintahan desa untuk mencapai kesepakatan bersama dalam penyusunan RKP Desa,” ujar H. Alikan.
H. Alikan juga mengatakan. Pemerintah Desa berkomitmen untuk melibatkan seluruh stakeholder dalam setiap tahapan perencanaan dan Pelaksanaan Program demi menciptakan Desa yang lebih maju, berdaya saing, serta berkelanjutan.
“Dengan demikian, Musdes diharapkan bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi juga momentum untuk membangun konsensus dan menjalin sinergi berbagai pihak demi kemajuan bersama Desa ke arah yang lebih baik,” harapnya.
Selain itu H. Alikan juga menyampaikan RKPDes merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 8 tahun).
“RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah,” jelas H. Alikan.
Musdes Penyusunan RKPDes ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Hal tersebut telah disepakati bersama, dan usulan telah ditampung pemerintah Desa meliputi tentang program pembangunan Desa.(Red).