TKD dan Siltap Belum Cair, ASN dan Perangkat Desa di Boltim Resah

oleh -2118 Dilihat

TUTUYAN,Boltim, 24 Desember 2024 – Menjelang Hari Natal, keresahan melanda Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Hingga H-1 Natal, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), perjalanan dinas (Perdis), dan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dilaporkan belum dicairkan.

Permasalahan ini disebut-sebut berasal dari kendala di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, seraya membandingkan dengan pencairan saat Idul Fitri yang dilakukan lebih awal.

“Saat Idul Fitri, meskipun belum akhir bulan puasa, pencairan dilakukan. Sekarang, saat Natal tinggal dua hari lagi, kita masih menunggu PAD. Uang yang bisa diambil kebijakan itu di mana? Sudah habis,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

ASN tersebut juga menyoroti bahwa pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak tidak cukup untuk menutupi semua kebutuhan, termasuk TKD dan insentif perangkat desa. “Pajak ini hanya cukup untuk membayar honor aparat desa, itu pun masih kurang. Bagaimana dengan kebutuhan lainnya?” tambahnya.

Kepala BPKPD Boltim, Wiwik Kurnia, menjelaskan bahwa keterlambatan ini terjadi karena realisasi PAD tidak mencapai target. “PAD tidak tercapai, dan ini memengaruhi kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan seperti Perdis, ATK, TKD, hingga honor THL,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Wiwik menegaskan bahwa pihaknya terpaksa memprioritaskan pencairan kebutuhan yang dianggap paling mendesak. Ia juga menyebutkan bahwa keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi menjadi salah satu faktor utama.

“Tadinya kami berharap DBH sekitar Rp4 miliar akan masuk. Namun, informasi terakhir menyebutkan hanya sekitar Rp1 miliar yang mungkin masuk. Jika dana tersebut tidak cair, kami masih minus Rp2 miliar lebih untuk membayar TPP,” ungkapnya.

Terkait keterlambatan pencairan Siltap perangkat desa, Wiwik menyatakan bahwa masalah ini lebih bersifat administratif. Ia menjelaskan bahwa dokumen pencairan baru masuk saat dirinya sedang bertugas di luar daerah.

“Saat dokumen masuk, saya sedang dinas luar. Setelah itu, prosesnya membutuhkan rekomendasi dari Inspektorat, sesuai edaran Sekda. Hal ini turut menyebabkan keterlambatan,” jelasnya.

Ia berharap agar perangkat desa lebih proaktif dan cepat dalam melengkapi dokumen yang diperlukan. Selain itu, Wiwik juga mengimbau semua pihak untuk mendukung peningkatan PAD agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kita semua harus bekerja sama untuk mempercepat proses administrasi dan meningkatkan PAD. Dengan begitu, permasalahan ini bisa kita selesaikan bersama,” tutupnya.

(DP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.