Torout, kabar-jurnalis.com – Menanggapi keluhan warga Desa Torout, Dusun Empat, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), terkait pasangan suami istri (pasutri) Akay Molantong dan Nurhaya Taman Datu, yang sebelumnya mengaku tidak pernah menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), pemerintah desa akhirnya memberikan klarifikasi.
Keluhan yang dilaporkan pada 20 Juni 2024 tersebut kini mendapat tanggapan langsung dari Kepala Desa Torout, Masita Mokoginta, melalui Kepala Dusun Empat, Idit Agansi. Idit, dalam keterangannya via telepon WhatsApp, menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh pasutri tersebut kepada wartawan kabarjurnalis.com tidak sepenuhnya akurat.
Menurut Idit, pasutri tersebut memang tidak menerima BLT DD karena nama mereka sudah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). “Kalau bisa, berita yang pernah diposting diklarifikasi dulu, karena informasinya kurang tepat. Sebenarnya, Bapak Akay dan istrinya bukan tidak diberikan BLT, tetapi nama mereka sudah terdaftar sebagai penerima bantuan beras dari pemerintah daerah,” jelas Idit.
Idit juga menambahkan bahwa bantuan beras dari pemerintah daerah tersebut diterima setiap bulan, meski terkadang mengalami keterlambatan hingga tiga bulan. “Memang kadang-kadang terlambat sampai tiga bulan, tetapi ketika disalurkan, mereka tetap menerima bantuan untuk tiga bulan sekaligus,” tambahnya.
Sekilas Informasi :
Sebelumnya, wartawan kabarjurnalis.com telah berusaha mengonfirmasi Kepala Desa Torout, Masita Mokoginta, melalui pesan di Messenger dan halaman pribadi, namun belum mendapat tanggapan. Selain itu, wartawan juga telah meminta kepada keluarga yang bersangkutan untuk memperoleh nomor telepon atau WhatsApp kepala desa guna keperluan keseimbangan informasi, tetapi hingga saat ini belum berhasil mendapatkannya.
(donal)