Kabar Jurnalis Com–BANGKA BARAT— Pihak PT Timah bersama Bawah Kendali Operasi (BKO), pihak CV, Pemerintah Desa Cupat, nelayan, serta masyarakat Desa Cupat melakukan penindakan berupa peringatan keras terhadap sejumlah Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah IUP PT Timah Tbk di perairan Cupat, Kabupaten Bangka Barat.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026), setelah sebelumnya berbagai imbauan telah disampaikan kepada para pekerja PIP agar menghentikan aktivitas penambangan dan mengosongkan lokasi.
Pihak PT Timah menegaskan, PIP yang beroperasi di lokasi tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas penambangan. Para pemilik atau pekerja PIP diminta menghentikan kegiatan dan keluar dari wilayah IUP PT Timah.
Apabila ingin kembali melakukan aktivitas penambangan, mereka diminta terlebih dahulu mengurus perizinan melalui PT Timah atau bekerja sama dengan CV yang telah terdaftar sebagai mitra resmi PT Timah.
Dalam penindakan tersebut, pihak terkait juga memberikan peringatan bahwa apabila PIP masih nekat beroperasi, tindakan lebih tegas akan dilakukan, termasuk menarik ponton dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak membuat para pekerja PIP menghentikan aktivitasnya. Pantauan pada Rabu (12/8/2026), sejumlah PIP yang sebelumnya telah diminta mengosongkan lokasi masih kembali melakukan aktivitas di wilayah perairan Cupat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, peringatan telah disampaikan secara langsung dan bahkan melibatkan pihak PT Timah, BKO, pemerintah desa, nelayan serta masyarakat setempat.
Salah seorang masyarakat Desa Cupat, mewakili Para Nelayan Pauzan, menduga masih adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau menjadi beking terhadap aktivitas tersebut.
“Kalau sudah berulang kali diperingatkan, bahkan sudah diminta keluar dari wilayah IUP, tetapi masih tetap bekerja, tentu menjadi pertanyaan. Kami menduga ada pihak yang membekingi mereka sehingga berani tetap beroperasi,” ujar Pauzan.
Pauzan berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebatas imbauan. Menurutnya, apabila memang aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka perlu ada tindakan tegas dan konsisten dari pihak berwenang.
Masyarakat juga meminta agar penertiban dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Jika benar PIP tersebut berada di wilayah IUP PT Timah dan beroperasi tanpa izin, maka aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada tindak lanjut PT Timah dan aparat penegak hukum setelah peringatan keras pada Selasa (11/8/2026) ternyata tidak diindahkan dan aktivitas PIP kembali berlangsung pada Rabu (12/8/2026).(Roc).
Apakah peringatan akan kembali berakhir sebagai imbauan, atau benar-benar dilanjutkan dengan tindakan hukum?



