Kabar Jurnalis Com–BANGKA BARAT — Sidang praperadilan kasus dugaan tindak pidana pertambangan yang menjerat Haryanto alias Ahyen dan tiga rekannya di Pengadilan Negeri Mentok kian memanas.
Dalam sidang lanjutan, tim kuasa hukum para pemohon menyerahkan replik yang menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Sat Polairud Polres Bangka Barat.
Kuasa hukum para pemohon, Yusuf Setyo Nugroho, S.H., C.Me., bersama tim menilai proses penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan terhadap klien mereka dilakukan secara tidak profesional dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Sejak awal tindakan termohon sudah cacat prosedur. Penangkapan dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah, keluarga tidak diberitahu, bahkan penetapan tersangka dilakukan tanpa minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Yusuf dalam replik yang dibacakan di persidangan.
Empat pemohon dalam perkara tersebut yakni Visal alias Aliung, Harun bin Nasrun, Haryanto alias Ahyen, dan Put Muk alias Amuk bin Jungsen saat ini masih ditahan di Rutan Polres Bangka Barat.
Dalam persidangan, kuasa hukum menegaskan pihak termohon dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas apakah perkara tersebut masuk kategori tertangkap tangan atau bukan. Menurut mereka, hal itu menjadi persoalan mendasar karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya tindakan penangkapan yang dilakukan aparat.
Sidang praperadilan yang mulai bergulir sejak 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Mentok itu juga menguji berbagai upaya paksa yang dilakukan penyidik Sat Polairud Polres Bangka Barat terhadap Ahyen dan rekan-rekannya, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan.
Tim kuasa hukum turut menyoroti tidak ditemukannya barang bukti utama dugaan penyelundupan timah di lokasi penangkapan. Menurut mereka, barang yang kemudian dijadikan barang bukti justru berupa sisa olahan timah lama yang diambil dari rumah Ahyen.
“Praperadilan bukan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, tetapi menguji apakah proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum,” tegas tim kuasa hukum dalam persidangan.
Pihak pemohon menilai penangkapan para tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 KUHAP yang mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup. Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan relevansi barang bukti yang disita dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Barang bukti yang diamankan disebut hanya berupa perahu, mesin, truk, rekening koran, dan telepon genggam tanpa ditemukan mineral atau batubara sebagaimana unsur pokok Pasal 161 Undang-Undang Minerba.
“Tidak ada satupun mineral atau batubara yang dapat membuktikan terjadinya tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Yusuf.
Dalam sidang, pihak pemohon menghadirkan tiga saksi, mulai dari saksi di kediaman Ahyen, Ketua RT setempat, hingga saksi yang mengaku melihat adanya dugaan pemukulan terhadap salah satu rekan Ahyen saat proses penangkapan.
Sementara itu, pihak termohon menghadirkan dua anggota Sat Polairud Polres Bangka Barat yang memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan hingga penetapan tersangka.
Kuasa hukum juga menyoroti proses penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi. Menurut mereka, meskipun KUHAP tidak mengatur secara eksplisit, pemeriksaan awal sebagai saksi merupakan bagian penting dari prinsip kehati-hatian dan due process of law.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum mengungkap dugaan para pemohon telah lebih dahulu berada dalam penguasaan aparat sejak 26 Februari 2026 sebelum diterbitkannya surat perintah penangkapan pada 28 Februari dan 1 Maret 2026.
Menurut mereka, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan kemerdekaan secara melawan hukum karena melebihi batas waktu penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia,” kata Yusuf.
Berdasarkan Fakta dipersidangan pada Jumat 08 Mei 2026, pihak pemohon juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang disebut dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri serta tanpa berita acara yang sah.
Mereka menyebut terdapat sedikitnya tiga tindakan penggeledahan, mulai dari pengambilan kendaraan di kediaman Ahyen, pemeriksaan rumah, hingga pembukaan isi telepon genggam para pemohon.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mentok menyatakan seluruh tindakan termohon, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum.
Selain meminta para pemohon dibebaskan dari tahanan, pihak kuasa hukum juga meminta hakim menghukum termohon membayar biaya perkara.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Sat Polairud Polres Bangka Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon dalam sidang praperadilan tersebut.(Red).



