Memasuki hampir satu tahun masa kerja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menunjukkan produktivitas tinggi dalam bidang legislasi.
Sepanjang tahun 2025, DPRD bersama pemerintah daerah berhasil mengesahkan 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang kini telah berlaku.
Capaian tersebut berasal dari total 17 Ranperda yang masuk dalam agenda pembahasan DPRD. Dari jumlah itu, 16 Ranperda tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sementara satu lainnya dibahas di luar program.
Hingga akhir tahun, sebanyak 14 Ranperda telah ditetapkan sebagai Perda, sedangkan tiga Ranperda lainnya masih berproses dan diproyeksikan berlanjut pada tahun 2026.
Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, menyebut keberhasilan tersebut tidak terlepas dari pola kerja yang terbangun dengan baik antara lembaga legislatif dan pihak eksekutif. Menurutnya, komunikasi yang intens dan sejalan menjadi kunci percepatan pembahasan regulasi.
“Hubungan kerja yang harmonis membuat proses pembahasan berjalan efektif. Ini menunjukkan bahwa DPRD dan pemerintah daerah bisa bekerja cepat dan tuntas,” ujar Samsudin.
Ia menjelaskan, sejumlah Ranperda yang belum disahkan masih berada pada tahapan konsultasi serta harmonisasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Tahapan tersebut menjadi syarat sebelum Ranperda dapat ditetapkan secara resmi.
“Sebagian besar tinggal menunggu hasil harmonisasi dari provinsi. Jika proses itu selesai, maka seluruh Ranperda yang tersisa bisa segera dirampungkan,” jelasnya.

Meski demikian, Samsudin menegaskan bahwa tugas DPRD tidak berhenti pada pengesahan regulasi. Pengawasan terhadap implementasi Perda di lapangan menjadi pekerjaan lanjutan yang tak kalah penting.
“Pekerjaan berikutnya adalah memastikan Perda ini benar-benar dijalankan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Boltim yang dinilai aktif mendorong keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam setiap pembahasan Ranperda.
“Kami menghargai peran bupati yang mendorong OPD terkait untuk terlibat aktif, sehingga proses legislasi bisa diselesaikan hingga tahap penetapan,” tambah Samsudin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Boltim Kevin Sumendap menilai capaian tersebut mencerminkan kesungguhan DPRD dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak sekadar mengejar kuantitas produk legislasi.
“Setiap Ranperda yang dibahas diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Boltim,” ujar Kevin.
Menurutnya, seluruh Perda yang telah disahkan merupakan hasil pembahasan dan kajian bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan publik.
“Regulasi yang lahir harus relevan dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Boltim lainnya, Medy Lensun, memandang produktivitas legislasi memang menjadi salah satu indikator kinerja DPRD. Namun, ia menekankan bahwa penilaian tersebut tidak bisa hanya dilihat dari jumlah Perda yang dihasilkan.

“Produktivitas menyelesaikan Ranperda, baik dari eksekutif maupun inisiatif DPRD, memang penting. Tapi itu bukan satu-satunya ukuran,” ujar Medy.
Ia mengingatkan bahwa kualitas regulasi serta dampaknya bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama.
“Yang paling penting adalah sejauh mana Perda itu menyentuh kepentingan masyarakat dan memberi solusi atas persoalan daerah,” katanya.
Medy juga mengakui bahwa hasil kerja DPRD Boltim belum sepenuhnya ideal. Meski begitu, ia memastikan seluruh anggota DPRD telah berupaya maksimal di tengah berbagai keterbatasan.
“Kami sadar belum semuanya sempurna. Namun dengan kondisi yang ada, DPRD Boltim tetap berkomitmen memberikan yang terbaik bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya.
Adapun 14 Perda yang telah disahkan sepanjang tahun 2025 meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Boltim Tahun Anggaran 2024.
Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Boltim Tahun Anggaran 2025.
Perda tentang APBD Kabupaten Boltim Tahun Anggaran 2026.
Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boltim Tahun 2025–2029.
Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Sangadi.
Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA).
Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh serta Permukiman Kumuh, serta Perda tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, tiga Ranperda yang masih dalam tahap pembahasan mencakup Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di luar Propemperda, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
(ADV)






